TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

Protes ODOL, pengemudi truk di daerah ini blokir jalan raya

Papua
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Kudus, Jubi – Ratusan pengemudi truk di Kabupaten Kudus Jawa tengah memblokir akses jalan lingkar selatan yang selama ini dilalui kendaraan umum lintas provinsi. Aksi blokir jalan yang digelar pada Selasa, (22/2/2022) itu sebagai protes yang menolak kebijakan pemerintah terkait dengan pelarangan truk over dimension and overloading (ODOL).

Dalam aksinya itu, ratusan truk berbagai ukuran diparkir di sisi kiri ruas Jalan Lingkar Selatan Kudus yang berada di depan Terminal Induk Jati. Sedangkan di ruas sebelah kanan yang semula bisa dilalui juga dibuat parkir truk yang kebetulan melintas diminta ikut aksi sehingga ikut diparkir.

Baca juga : Penangkapan buronan berujung blokade jalan Kalapas Manokwari : BW hanya dilumpuhkan
Peringati setahun Randi Yusuf tewas mahasiswa gelar demonstrasi di rumah Kapolda
Polisi menjamin situasi Mansel sudah kondusif

Akses Jalan Lingkar Selatan Kudus tersebut, tidak bisa dilalui mobil mulai pukul 10.10 WIB. Penutupan akses juga terjadi di perempatan Jalan Lingkar Kencing dan lampu merah depan DPRD Kudus.

Aksi para sopir truk masih berlangsung. Mereka menunggu hasil audiensi perwakilan pedemo dengan DPRD setempat.  “Tuntuan kami, aturan soal ODOL harus direvisi dan jangan buat aturan yang merugikan masyarakat kecil,” kata pengemudi truk Muh Ali Ikhsan.

Menurut Ali, hampir semua truk ketika mengangkut barang mengalami kelebihan karena selama ini tarifnya tergolong murah. Untuk biaya operasional, kapasitas muatannya juga harus disesuaikan.

Kalau Pemerintah memberlakukan normalisasi ODOL sehingga harus ada perbaikan dimensi kendaraannya agar sesuai dengan ketentuan, menurut dia, akan terjadi lonjakan kenaikan harga berbagai kebutuhan masyarakat karena mahalnya tarif jasa angkutan barang.

Ia mencontohkan tarif pengangkutan pasir jika sebelumnya truk colt diesel dengan tarif Rp2,5 juta bisa mengangkut 16 ton pasir.

“Maka, dengan aturan baru yang tarif sama hanya bisa mengangkut 4,5 ton pasir,” kata Ali menambahkan.

Aksi pemblokiran jalan hingga pukul 11.00 WIB masih berlangsung karena perwakilan masih melakukan audiensi dengan Bupati Kudus dan Ketua DPRD Kabupaten Kudus. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us