Pengelola mengaku sudah menyiapkan termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait yakni KKP, Gugus Tugas Covid di kabupaten maupun TNI-Polri yang nantinya akan membantu di Bandara.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Manajemen PT Angkasa Pura I menyambut pemberlakuan relaksasi atau kelonggaran di Bandar Udara Sentani, Papua. Pengelola mengaku sudah menyiapkan termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait yakni KKP, Gugus Tugas Covid di kabupaten maupun TNI-Polri yang nantinya akan membantu di Bandara.
“Bagi masyarakat yang hendak menggunakan transportasi udara, kami akan menerapkan physical distancing (pembatasan fisik),” kata General Manajer PT Angkasa Pura I Bandara Sentani Jayapura, Antonius Widyo Praptono di Jayapura, Kamis, (4/6/2020).
Baca juga : Aktivitas layanan kargo harus diketatkan di Bandara Sentani
Dishub Papua minta Angkasa Pura tata Bandara Sentani
Dishub : Seluruh Bandara di Papua sudah gunakan alat pengukur suhu tubuh
Menurut Antonius, pembatasan fisik ini akan dimulai ketika memasuki area Bandara, ruang check in, ruang tunggu, hingga masuk ke dalam pesawat.
“Hal ini akan disesuaikan dengan aturan dan tanda-tanda yang kami siapkan dengan dipandu oleh petugas kami,” ujar Praptono menambahkan.
Sedangkan untuk masyarakat pengantar calon penumpang dimohon hanya mengantar saja kemudian begitu penumpang turun, dipersilakan langsung meninggalkan bandara. Hal itu dilakukan untuk menjaga agar kondisi di public hall tetap terjaga pembatasan fisiknya.
“Kami berharap pelaksanaan relaksasi ini dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Reky D. Ambrauw mengatakan pengaturan transportasi udara hanya diberlakukan penerbangan langsung dari Jakarta-Jayapura atau sebaliknya.
“Penerbangan ini akan dilayani oleh lima maskapai yakni Garuda, Lion Air, City Link, Sriwijaya dan Batik Air,” kata Reky.
Penerbangan ini masih dikhususkan untuk rute langsung atau tidak transit dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang hanya membawa 50 persen penumpang dari total daya tampung kabin.
Penerapan aturan 50 persen penumpang ini agar pemberlakuan social distancing dapat dilakukan dengan maksimal di dalam pesawat.
“Pengaturan penumpang keluar masuk orang akan diatur lagi dengan aturan lebih lanjut di mana melibatkan instansi terkait di bandara,” kata Reky menjelaskan. (*)
Editor : Edi Faisol