Papua No. 1 News Portal | Jubi
Deiyai, Jubi – Dua fraksi DPRD Kabupaten Deiyai, masing-masing PKS dan Deiyai Bersatu dengan tegas meminta pihak Pengadilan Negeri (PN) Nabire, membebaskan tanpa syarat sembilan tahanan yang ditangkap pada 28 Agustus 2019, saat aksi anti rasisme Kabupaten Deiyai.
Kedua fraksi menyampaikan permintaan itu pada pembahasan APBD Kabupaten Deiyai tepat pada sesi usulan atau pendapat dari empat fraksi. Hal itu disampaikan di hadapan pimpinan sidang, Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Kapolres, pimpinan OPD, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat, Senin kemarin (20/1/ 2020
Ketua Fraksi Deiyai Bersatu, Hendrik Onesmus Madai mengatakan, pihaknya terus didesak oleh keluarga yang ditahan agar segera komunikasikan dengan pihak PN Nabire supaya dibebaskan tanpa syarat.
“Pada sidang terhormat ini, kami hendak sampaikan kepada Bupati, Dandim, dan Kapolres bahwa kami terus didesak oleh keluarga dari Sembilan pemuda yang ditahan itu. Mereka minta Sembilan orang itu dibebaskan tanpa syarat,” ujar Madai dijemput tepukan tangan yang
meriah.
Sebab, ia menjelaskan, kesembilan pemuda yang ditahan adalah korban yang ada di halaman kantor Bupati Deiyai sementara pelaku pembunuh anggota TNI bermula di belakang kantor Bupati tersebut.
Hal yang sama juga dikatakan ketua fraksi PKB, Naftali Magai. Menurutnya, apa yang dirasakan oleh kesembilan orang tersebut, turut dirasakan oleh masyarakat Deiyai.
“Sampai saat ini Pengadilan Negeri Nabire belum bisa menemukan kesalahan mereka secara hukum, maka keputusan harus jujur dan bijaksana,” ujar Magai.
Pihaknya menilai ujaran rasisme yang diungkapkan oleh sejumlah ormas dan oknum TNI di Surabaya merupakan bukti kebodohan mereka sebab manusia merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Di bawah kolong langit ini tidak ada orang mirip monyet. 20 DPRD selalu menuntut segera bebaskan dari PN, karena itu pihak-pihak terkait segera berkomitmen bersama,” katanya. (*)
Editor: Syam Terrajana