Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Dalam sidang perkara pidana Victor Yeimo yang digelar Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (26/8/2021), Koalisi Penegakkan Hukum dan HAM Papua selaku penasehat hukum Yeimo mengajukan surat permohonan pembantaran klien mereka yang sakit. Sejumlah dua anggota DPR Papua, John NR Gobai dan Laurenzus Kadepa menjadi penjamin dalam permohonan pembantaran itu.
Perkara pidana Victor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap. Sidang perkara pidana Victor Yeimo itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH bersama hakim anggota Mathius SH MH dan Andi Asmuruf SH. Sidang pada Kamis diagendakan untuk mendengar pembacaan dakwaan terhadap Victor Yeimo, namun harus ditunda untuk kedua kalinya karena Yeimo sakit.
Dalam sidang Kamis, Koalisi Penegakkan Hukum dan HAM Papua mengajukan surat permohonan pembantaran Victor Yeimo agar bisa dirawat inap di rumah sakit. Koalisi Penegakkan Hukum dan HAM Papua juga menghadirkan anggota DPR Papua, John NR Gobai yang menjadi penjamin Victor Yeimo agar dapat dibantarkan.
Baca juga: Sidang pembacaan dakwaan Victor Yeimo ditunda lagi
Di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara itu, John NR Gobai menyatakan siap menjadi penjamin Victor Yeimo. “Sebelum saya dipanggil ke pengadilan, saya sudah menyampaikan kepada terdakwa Victor Yeimo [bahwa saya] menjadi penjaminnya. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, [menjelaskan bahwa] Victor Yeimo harus menjalani pengobatan, sehingga saya siap menjadi penjaminnya,” kata John dalam persidangan Kamis.
Anggota DPR Papua lainnya, Laurenzus Kadepa juga menjadi penjamin dalam permohonan pembantaran Victor Yeimo itu. Namun Kadepa tidak datang ke Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis.
Saat dihubungi Jubi pada Kamis, Laurenzus Kadepa mengatakan dirinya siap bertanggung jawab dan menjadi penjamin Victor Yeimo untuk dibantarkan. Kadepa juga meminta lokasi penahanan Victor Yeimo dipindahkan ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura, agar pengobatan Yeimo lebih mudah dijalankan.
Baca juga: PH: Dakwaan belum dibacakan, Pra Peradilan Victor Yeimo belum gugur
“Saya siap menjadi jaminannya. Bukan hanya saya, teman-teman anggota DPR Papua [yang] lain juga siap jadi penjamin pemindahan Victor Yeimo ke tempat tahanan yang layak, dan memeriksakan kesehatan,” kata Kadepa melalui layanan pesan Whatsapp.
Kadepa menyatakan ia mau menjadi penjamin Victor Yeimo karena alasan kemanusiaan. “Saya siap jadi jaminan bukan berarti saya dukung dugaan tindak pidana yang didakwa terhadap Victor Yeimo. Saat ini Victor Yeimo sakit, badannya sudah turun drastis. Ia harus dirawat dan dikunjungi oleh keluarga,” kata Kadepa.
Dalam sidang pada Kamis, Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay menjelaskan pada 21 Agustus 2021 pihaknya telah menerima surat keterangan hasil pemeriksaan yang menyatakan kliennya harus dirawat inap di rumah sakit. Emanuel menjelaskan dokter telah merekomendasikan Victor Yeimo untuk menjalani sejumlah pemeriksaan tambahan.
Baca juga: Victor Yeimo juga tidak tahu hasil pemeriksaan kesehatannya
Yeimo juga harus segera dirawat inap di rumah sakit untuk diperiksa dokter spesialis bedah Digestif dan menjalani tatalaksana bersifat darurat dan segera. Perawatan Yeimo juga membutuhkan konsultasi ke spesialis paru. Seluruh rekomendasi tim dokter itu belum dijalankan, dan hingga Kamis Victor Yeimo masih ditahan di rumah tahanan Markas Satuan Brimob Daerah Papua.
Emanuel menyatakan hingga Kamis Jaksa Penuntut Umum belum menindaklanjuti saran dokter, sehingga pihaknya secara resmi mengajukan surat permohonan pembantaran Victor Yeimo kepada majelis hakim. Emanuel menyatakan sidang pembacaan dakwaan juga harus ditunda sampai Victor Yeimo dinyatakan sehat.
“Sejatinya, dalam hukum acara, kalau terdakwa mau diperiksa, [terdakwa] harus dalam keadaan sehat. Kalau tidak sehat, tidak bisa untuk dilanjutkan. Agar proses sidang berjalan secara profesional, kami minta [pembacaan surat dakwaan Victor Yeimo] ditunda, dan didahulukan hak atas kesehatannya,” kata Emanuel.
Baca juga: Victor Yeimo sakit, pembacaan dakwaan ditunda
Emanuel menegaskan hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia dan wajib dipenuhi negara melalui jaksa. Hak atas kesehatan itu dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “[Jaksa] punya tanggung jawab untuk melindungi terdakwa. Jadi tolong kesehatan klien kami diperhatikan,” ujar Emanuel.
Emanuel juga mengajukan diri mewakili untuk siap menjadi jaminan kesehatan untuk Victor Yeimo. “Saya siap menjadi penjamin dalam pengobatan Victor Yeimo agar benar benar dia memeroleh hak kesehatan,” kata Emanuel. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G