17 meninggal karena Covid-19 dalam dua pekan pemberlakuan New Normal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru saat berbincang dengan masyarakat di Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua - Jubi/Ramah

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sejak 2 September 2020, Pemerintah Kota Jayapura memberlakukan New Normal atau kenormalan baru dengan melonggarkan berbagai aktivitas masyarakat. Namun, dalam perjalannya sudah ada 17 orang yang meninggal dunia disebabkan oleh virus korona atau Covid-19.

Read More

“Selama dua pekan diberlakukan New Normal, dalam sehari ditemukan warga yang terpapar Covid-19 rata-rata di atas 10 orang,” ujar Rustan di Kantor Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (17/9/2020).

Dikatakan Rustan, New Normal bukan berarti warga bebas tanpa ada pembatasan aktivitas seperti di pasar tradisional, pasar modern, perkantoran, objek wisata, maupun di tempat-tempat umum, akan tetap pemberlakuan New Normal tetap memperhatikan protokol kesehatan sehingga warga sehat.

“Tidak boleh kita aktif bergerak di luar rumah tanpa taati protokol kesehatan, Covid-19 ini mengancam hidup kita. Kalau kita lalai, tidak taat, tunggu waktu saja pasti kena Covid-19,” ujar Rustan.

Rustan menilai warga belum sepenuhnya menataari protokol kesehatan sehingga banyak yang terpapar virus korona. Di pasar tradisional misalnya masih ditemukan pembeli dan pedagang yang tidak memakai masker saat masuk pasar, dan tidak menjaga jarak.

“Mari jaga kesehatan dengan memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak sehingga tidak tertular virus korona,” ujar Rustan.

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, mengatakan saat ini Rt/Ro sejak adaptasi New Normal hanya 0,80 atau di bawah standar WHO, namun setelah diberlakukan New Normal Rt/Ro naik menjadi 1,85.

“Untuk itu, saya akan menutup beberapa fasiltas umum, ini demi kebaikan kita semua. Kami gencarkan razia masker agar masyarakat taat menerapkan protokol kesehatan. Kalau tidak pakai masker dendanya Rp 200 ribu atau membersihkan sampah selama satu jam dan pelaku bisnis dendanya Rp 500 ribu,” ujar Tomi Mano. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply