Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi — Sebanyak 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 akan diadili terkait suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD setempat tahun 2019.
Jaksa KPK sudah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
“Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo kemarin telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk terdakwa Indra Gani dkk,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (7/1/2022) kemarin.
Baca juga : Terbukti suap bupati Muara Enim nonaktif divonis lima tahun penjara
KPK panggil enam mantan anggota DPRD Sumut terkait kasus suap
Kasus suap bupati Kolaka Timur KPK panggil dua saksi
10 terdakwa dimaksud yaitu Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, Muhardi, Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.
Menurut Ali, kewenangan penahanan kini beralih ke pengadilan. Tim jaksa meminta agar penetapan penahanan para terdakwa tetap dilakukan di Rutan KPK.
“Tim jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan,” kata Ali menambahkan.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Temuan KPK menunjukkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut diduga menerima hadiah atau fee sebesar 10 persen dari nilai proyek di Dinas PUPR lewat pengesahan APBD 2019. Mereka menerima total hadiah mencapai Rp5,6 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, akhir September tahun lalu mengatakan penerimaan uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” kata Alexander. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol