Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Yorgen Aibui dan Valerio Yaas, dua orang yang didakwa melakukan pencurian dalam rangkaian unjukrasa anti rasisme yang terjadi di Jayapura pada 29 Agustus 2019, dituntut hukuman delapan bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (29/1/2020).
Sidang pembacaan tuntutan bagi Yorgen Aibui dan Valerio Yaas itu dipimpin ketua majelis hakim Alexander Tetelepta bersama hakim anggota Korneles Waroi dan Roberto Naibaho. Jaksa penuntut umum Jhon Raar meminta majelis hakim menyatakan Aibui dan Yaas terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan menjatuhkan vonis delapan bulan penjara.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Frederika Korain menyatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan bagi kedua terdakwa itu. “Kami akan mengajukan pembelaan, agar mereka bisa mendapatkan keringanan hukuman. Saya berharap mereka bisa dihukum serendah-rendahnya, agar mereka bisa beraktivitas lagi,” kata Korain yang juga advokat dari Tim Advokat untuk Orang Asli Papua itu.
Ketua majelis hakim Alexander Tetelepta memutuskan memberikan waktu satu pekan bagi Tim Advokat untuk Orang Asli Papua untuk menyusun pledoi bagi bagi Yorgen Aibui dan Valerio Yaas. Sidang perkara itu akan dilanjutkan pada 6 Februari 2020.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G