Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Meski telah menghirup udara bebas setelah dilepaskan dari tahanan empat bulan pada Selasa (28/1/2020), terdakwa Vincent Kalvin Dogopia dan Yan Piter Meraudje menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu, 29 Januari 2020. Dalam sidang Rabu, Yan Piter Meraudje mengikuti pembacaan tuntutan jaksa penuntut hukum.
Yan Pieter Meraudje dan Vincent Kalvin Dogopia didakwa dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sidang pembacaan tuntutan bagi Meraudje itu dipimpin ketua majelis hakim Alexander Tetelepta bersama hakim anggota Korneles Waroi dan Roberto Naibaho.
Jaksa penuntut umum (JPU) Piter Dawir membacakan surat tuntutan yang meminta majelis hakim menyatakan Meraudje terbukti bersalah dan dihukum tujuh bulan penjara. Akan tetapi, JPU belum menyelesaikan surat tuntutan bagi Vincent Kalvin Dogopia, sehingga pembacaan tuntutan Dogopia ditunda hingga Kamis (30/1/2020).
Penasehat hukum kedua terdakwa, Ferederika Korain berharap para terdakwa akan mendapatkan hukuman serendah-rendahnya, agar mereka dapat kembali belajar dan membangun masa depannya. “Saya harap tuntutan terhadap terdakwa yang lain juga diringankan, agar mereka bisa melakukan aktivitas perkuliahan seperti biasanya,” katanya.(*)
Ralat:
Berita ini mengalami perbaikan, karena sebelumnya tertulis bahwa Yan Piter Meraudje dituntut enam bulan penjara. Redaksi memperbaiki kesalahan tersebut, dengan menulis bahwa Meraudje dituntut tujuh bulan penjara. Kami memohon maaf atas kekeliruan itu.
Editor: Aryo Wisanggeni G