Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Yoram Yawan ayah dari Ronaldo Yawan (21) menilai Polres Biak Numfor, Papua tidak serius mengusut penyebab kematian putranya yang ditemukan tak bernyawa di tahanan Propam Polres setempat, 18 Juni 2019.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil autopsi terhadap jenazah Ronaldo Yawan, polisi menyimpulkan jika korban meninggal akibat bunuh diri.
“Saya tidak puas, sepertinya Polres Biak Numfor tidak serius menangani kasus ini. Kalau memang Polres tidak sanggup menyelesaikan kasus ini, kami mau naikkan (meminta) ke Polda, agar Polda Papua mengambil alih penyelesainnya,” kata Yotam Yawan kepada Jubi, Selasa (13/8/2019).
Menurutnya hingga kini belum ada titik terang penyebab pasti meninggalnya Ronaldo Yawan. Pernyataan polisi yang menyebut korban meninggal akibat bunuh diri diragukan pihak keluarga karena minimnya alat bukti.
“Hingga kini belum ada titik terang kepada kami keluarga. Cara-cara seperti ini merupakan cara-cara lama. Kami keluarga masih mencoba menahan diri. Mestinya polisi bisa menciptakan kepercayaan masyarakat kepada institusi ini, sesuai mottonya pengayom, dan pelindung masyarakat,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga Ronaldo Yawan, Imanuel Rumayom mengatakan hingga kini pihaknya dan keluarga korban belum mendapat informasi dari Polres Biak Numfor terkait tuntutan yang diajukan kepada polisi.
Kuasa hukum dan keluarga korban meminta polisi memeriksa 16 saksi. Para saksi ini merupakan tahanan Polres Biak Numfor yang berseberangan sel dengan sel tempat korban ditahan dan ditemukan meninggal.
“Sudah tiga pekan keluarga menunggu. Namun hingga kini belum ada informasi dari polisi ke kami apakah saksi yang kami minta diperiksa, sudah diperiksa atau belum. Penyidik sepertinya tidak transparan kepada kami kuasa hukum dan keluarga korban, sehingga keluarga terus bertanya,” kata Imanuel Rumayom.
Selain itu menurut Rumayom, keluarga masih menunggu putusan sidang disiplin terhadap sembilan oknum anggota Polres Biak Numfor terkait kasus meninggalnya Ronado Yawan.
Oknum polisi dikenai sanksi disiplin karena dianggap menyalahi standar operasional prosedur (SOP) dalam kasus meninggalnya Ronaldo Yawan. Mereka adalah Iptu KN, Ipda PN, Ajudan Ipda DK, Brigadir Kepala RN, Brigadir Kepala RR, Brigadir Polisi YR, Brigadir Polisi MK, Brigadir Polisi SS dan Brigadir Dua BY.
“Sudah hampir satu bulan pasca-sidang disiplin digelar, namun kami belum terima putusannya. Kami sudah surati Polres tapi belum ada jawaban hingga kini,” ujarnya.
Ia menilai, jika penyebab pasti meninggalnya Ronaldo Yawan tidak dituntaskan, polisi akan kehilangan kepercayaan sangat besar dari masyarakat.
“Harapan kami kasus ini dituntaskan. Kalau memang ada oknum tertentu terbukti terlibat di balik meninggalnya korban, tolong diproses hukum. Kalau memang korban bunuh diri mesti dibuktikan kepada keluarga, karena hingga kini penyebab meninggalnya korban belum didukung alat bukti yang cukup,” ucapnya. (*)
Editor: Edho Sinaga