Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Penasihat hukum atau PH Jakub Fabian Skrzypzki (39), warga Polandia terpidana kasus makar, menyatakan kliennya merasa tertekan selama berada di sel tahanan Polres Jayawijaya.
Jakub Fabian Skrzypzki divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena, Jayawijaya, beberapa waktu lalu dengan tuduhan membantu kelompok tertentu di Papua melalukan upaya makar.
Salah satu PH Jakub, Anum Siregar mengatakan kliennya merasa tertekan karena sebagai orang asing ia mendapat perlakuan tak nyaman pada waktu-waktu tertentu.
“Misalnya terkait dengan 1 Desember, ada beberapa kali macam Brimob masuk ke sel dan mengatakan, soal apa namanya … soal kamu dagang senjata dengan siapa begitu. Itu terus diulang-ulang oleh Brimob,” kata Anum Siregar kepada Jubi, Senin (2/12/2019).
Menurutnya, perlakuan seperti itu membuat Jakub merasa terintimidasi dan tertekan. Selain itu, jumlah tahanan yang berada di sel Polres Jayawijaya bersama dengan Jakub tidak menentu.
“Terkadang banyak, kadang-kadang orang sedikit. Terus juga perlakuan, dan apa namanya … dia punya barang-barang dibongkar seperti itu. Jadi dia merasa tertekan,” ujarnya.
Kata Anum, sejak dipindahkan dari sel tahanan Polda Papua ke Wamena pada 2 November 2018, hingga kini Jakub Fabian Skrzypzki ditahan di sel Polres Jayawijaya. Padahal sebagai terpidana Jakub mestinya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena.
“Kita tidak tahu (alasan Jakub masih ditahan di Polres). Mungkin situasi Lapas yang rentan. Sering terjadi orang (tahanan) lari. Bisa mungkin seperti itu, karena kita tahu Lapas Wamena seperti itu. Atau ada pertimbangan lain,” ucapnya.
Katanya, meski Jakub tidak mempermasalahkan ia ditahan di lapas atau Polres, akan tetapi situasi yang terkadang dialaminya membuatnya tak nyaman.
“Tapi kan secara hukum seharusnya (penahan) dia sudah harus dipindahkan,” katanya.
Sementara itu Rika Korain, salah satu PH Simon Magal, pemuda 26 tahun yang divonis empat tahun penjara dalam kasus Jakup Fabian Skrzypzki mengatakan, kliennya juga hingga kini masih ditahan di sel Polres Jayawijaya.
“Persoalannya dia kan ada dalam tahanan sel polisi. Saya kira tidak terlalu sehat untuk ruangannya. Makanya kami harus cari jalan cepat untuk dia (Simon Magal) keluar dari situ,” kata Rika Korain.
Simon Magal ditangkap di Timika, Kabupaten Mimika, Papua pada 1 September 2018. Ia dituduh sebagai penghbung antara Jakub Fabian dengan kelompok tertentu di Papua yang selama ini melakukan upaya makar. (*)
Editor: Kristianto Galuwo