Warga Kota Jayapura diimbau waspada Covid-19 klaster liburan

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. - Jubi/Ramah

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengimbau warga agar mewaspadai risiko penularan Covid-19 saat libur panjang saat Natal dan cuti bersama hingga Januari 2021.

Read More

“Pandemi Covid-19 belum berakhir. Hindari kerumunan di tempat-tempat yang mengumpulkan orang banyak, seperti acara nikahan. Apalagi saat Natal pasti banyak kegiatan,” ujar Rustan di Pantai Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Jumat (4/12/2020).

Menurut Rustan, libur panjang sampai dengan Januari 2021 dapat menyebabkan klaster baru penyebaran Covid-19 yang lebih banyak lagi bila warga tidak hati-hati dan mawas diri.

“Hati-hati di Desember, karena ada Natal dan banyak kegiatan, yang mengumpulkan orang banyak. Jangan sampai kita terlena, dan berkumpul sehingga menimbulkan klaster baru. Tetap waspada,” ujar Rustan.

Dikatakan Rustan, penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura mulai menurun. Hal dibuktikan dengan jumlah paparan setiap hari terus menurun dari 50 orang setiap hari pada Oktober, turun menjadi 30 orang setiap hari di November.

“Saya minta kerja sama dari semua pihak agar Covid-19 pada 2021 bisa berakhir. Jangan sampai, setelah libur nanti, angka positif kembali melonjak,” ujar Rustan.

Untuk itu, dikatakan Rustan, Pemerintah Kota Jayapura selalu mengimbau warga agar menaati protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

“Hanya dengan cara inilah yang membentengi kita. Walaupun ketemu dengan orang sudah positif, bila menerapkan 3M itu, dapat memutus rantai penyebaran di Kota Jayapura. Itu paling penting,” ujar Rustan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura, Robert L.N. Awi, mengatakan saat libur Natal dan cuti bersama, telah mempersiapkan protokol kesehatan di pasar.

“Kami berencana melakukan operasi yustisi protokol kesehatan atau sweeping masker baik di pasar tradisional maupun di pasar modern,” ujar Awi.

Dikatakan Awi, bila ditemukan pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker baik pembeli dan penjual, maka sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial atau membersihkan sampah atau sanksi denda dengan membayar Rp 200 ribu.

“Upaya yang kami lakukan ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19. Saya berharap pengertian dari pedagang dan pembeli untuk bersama-sama kita memutus mata rantai penyebaran ini, agar kita kembali pada kehidupan normal tanpa ada gangguan wabah,” ujar Awi. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply