| Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura, Papua, berencana akan meneterapkan New Normal atau Normal Baru pada awal Juli 2020. Warga diimbau harus siap saat penerapan.
Di tengah pendemi virus korona saat ini, dengan diterapkannya New Normal diyakini dapat menghidupkan lagi aktivitas perekonomian baik di bidang perdagangan dan jasa. Seperti diketahui selama hampir empat bulan sejak korona mewabah di Kota Jayapura sebagian pelaku usaha memilih tidak beroperasi.
“Tetap mengikuti protokol kesehatan. Kalau ini (New Normal) kita buka harus berdamai dengan virus korona, yaitu pakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan,” ujar Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, saat memberikan sambutan pada kegiatan rapid test kepada sopir angkot di Terminal Mesran, Rabu (17/6/2020).
Menurut Rustan, diterapkannya New Normal di Kota Jayapura sebab grafik perkembangan virus korona terus menurun dan penyebarannya semakin kecil, karena dibuktikan angka reproduksi dasar atau R nol semakin rendah.
“Artinya, penularan semakin kecil seiring penanganan dan pencegahan yang dilakukan, ditambah lagi banyaknya warga yang sudah melakukan rapid test sehingga penanganan lebih cepat untuk memutus penyebaran virus korona,” ujar Rustan.
Selain itu, lanjut Rustan, R nol virus korona di Kota Jayapura dibuktikan dengan saat dilakukan rapid test, yang reaktif biasanya ditemukan bisa mencapai 100 orang, dan kini paling banyak hanya 10 bahkan di bawahnya.
Rustan berharap, dengan diberlakukannya New Normal maka warga di Kota Jayapura siap menghadapi paradaban baru, pola hidup baru, tatanan hidup baru, dan perilaku dengan membiasakan memakai masker, wajib menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
Rustan menambahkan, dalam penerapan akan digencarkan pelaksanaan razia masker di jalan-jalan protokol. Bila kedapatan tidak memakai masker akan didenda Rp 50 ribu, kalau tidak sanggup membayar maka hukumannya adalah kerja bakti seperti membersihkan selokan dan pasar, yang bertujuan agar warga mau tertib dan teratur.
Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan pemerintah dan stakeholder sedang mempersiapkan panduan penerapan, sehingga penerapannya dapat terlaksana dengan baik di perkantoran dan pelayanan publik, bidang perdagangan dan jasa, bisa pariwisata, seni, budaya, hiburan, bidang transportasi dan perhubungan, bidang pelayanan, dan bidang pelayanan kesehatan.
“Bila pedoman pelaksanaan sudah ada, akan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota di masing-masing bidang kemudian dipayungi dengan Peraturan Daerah tentang protokol kesehatan dalam penerapan Normal Baru di Kota Jayapura,” katanya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo