Warga keluhkan pembatasan waktu beraktivitas

Situasi eks pasar lama Sentani setelah jam 12 siang - Jubi/Engel Wally
Situasi eks pasar lama Sentani setelah jam 12 siang – Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Kebijakan Bupati Jayapura tentang pembatasan waktu beraktivitas bagi masyarakat umum dalam rangka penekanan dan pencegahan penyebaran virus Corona dikeluhkan warga masyarakat dan pedagang.

Read More

Bedasarkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Jayapura, aktivitas jual beli di pasar mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIT. 

“Barang jualan kami belum laku, sudah harus menyimpan lagi untuk pulang,” ujar Maria, salah seorang pedagang sayur di eks pasar lama Sentani, Selasa (24/3/2020). 

Dikatakan, pembatasan waktu harus ditambah 1-2 jam dari ketentuan waktu yang ditetapkan. Waktu untuk berjualan dan mereka yang membeli sangat tidak pas. 

“Pembeli baru ke pasar pukul sepuluh pagi hingga pukul sebelas siang, sementara barang jualan kami belum semuanya laku, kalau bisa ditambah dua jam lagi. Karena sore kita tidak akan kembali berjualan,” ungkapnya. 

Hal senada juga dikatakan Agustina, pedagang sagu di tempat yang sama. Dia mengatakan pembatasan waktu beraktivitas sangat berdampak kepada pendapatan dan barang yang tidak laku terjual. 

“Mungkin ini hari pertama, tetapi rencana pemerintah terkait pembatasan waktu ini harus diikuti demi keselamatan kita semua,” katanya.

Sementara di Pasar Pharaa Sentani, ketika waktu menujukkan pukul 11.45 WIT, sebagian pedagang mulai berkemas menutupi tempat jualan. 

Lantai satu tempat tepat jualan bahan natura, hingga ada pemberitahuan petugas terkait waktu aktivitas jualan yang sudah selesai, para pedagang mulai berkemas di pukul 12.15 WIT. 

“Kalau untuk kebaikan kita semua, maka harus dituruti apa yang sudah diimbau oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

Dari pantauan Jubi di lapangan, pukul 11.30 siang, sebagin besar toko, kios, cafe, dan warung di sepanjang jalan protokol Sentani mulai tutup. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply