Warga ini memilih dipenjara ketimbang denda PPKM Rp5 juta

papua, hukuman
Ilustrasi, pixabay.com

 

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Bandung, Jubi – Seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih dipenjara ketimbang membayar denda Rp5 juta setelah terbukti melanggar PPKM Darurat. Berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, warga bernama Asep Lutfi, tahun 23 itu sebelumnya melanggar PPKM Darurat.

“Berdasarkan putusan yang bersangkutan diminta membayar denda Rp5 juta atau kurungan tiga hari, setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memilih menjalani kurungan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf, Jumat (16/7/2021).

Baca juga : PPKM Darurat, Aksi tolak revisi UU Otsus di Papua Barat dibubarkan 

Pelanggar PPKM darurat di daerah ini mencapai 838 pelaku

Warga di sejumlah daerah menyerang aparat saat penertiban PPKM Darurat

Fajaruddin mengatakan Asep memilih kurungan penjara karena tidak memiliki uang untuk membayar denda hingga akhirnya harus menjalani kurungan sebagai pengganti dari denda. Pelanggar PPKM Darurat yang sudah diputus pengadilan harus menjalani kurungan dan pembinaan di lapas bukan dilaksanakan di tempat tahanan kantor kepolisian.

“Di lapas, karena ini sudah putusan, kalau di kantor polisi atau kejaksaan itu kan kasus yang belum inkrah atau masih penyidikan, kalau ini kasusnya sudah inkrah,” kata Fajaruddin menjelaskan.

Menurut dia, pelanggar PPKM Darurat itu sebelum menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya untuk memastikan tidak terpapar Covid-19.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak lapas, hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan antigen, lalu akan diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim,” katanya. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply