Papua No.1 News Portal | Jubi
Tangerang, Jubi – Terdapat 838 kasus pelanggaran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak pada 3 juli lalu. Pelanggar mulai dari warga yang tidak mengenakan masker, berkerumun hingga pemilik usaha makanan beroperasi di atas pukul 20.00 WIB.
“Kami mencatat sejak diberlakukannya PPKM darurat pada 3-11 Juli kemarin itu, sudah ada sekitar 838 pelanggar. Dengan rincian pelanggar protokol kesehatan ada 571 dan pelanggaran jam operasional tempat usaha sebanyak 267,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi, dikutop Antara, Rabu, (14/7/2021).
Baca juga : Angka kematian akibat covid-19 di Papua Barat meningkat, Mandacan : PPKM Darurat diterapkan
Polda Papua Barat minta masyarakat patuhi aturan saat PPKM Darurat
Satpol PP diminta aktif di masa PPKM Darurat, Gubernur Mandacan: Tinggalkan kebiasaan malas
Ia menyebutkan, hingga selama 10 hari masa PPKM darurat pelanggar terbanyak didominasi oleh masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. “Dari total pelanggaran itu yang paling banyak adalah warga tidak memakai masker,” ujar Rozi menambahkan.
Ia mengaku memberikan teguran berupa sanksi sosial, seperti menyapu, sanksi fisik berupa push up, dan sanksi penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) serta sanksi administrasi berupa denda.
Tercatat sanksi lisan sendiri untuk 437 orang, sanksi sosial 13 orang, sanksi push up 80 orang, penyitaan KTP 26 orang dan sisanya sanksi administrasi melalui sidang tindak pidana ringan sebanyak 20 orang.
Rozi menegaskan para pelanggar yang sudah menandatangani surat pernyataan dan kembali ditemukan melanggar, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat lagi. “Saya berharap kepada masyarakat agar selalu mematuhi dan menaati kebijakan-kebijakan pemerintah. Karena itu merupakan upaya dalam melindungi masyarakat dari penularan virus corona yang saat ini semakin mengganas. Dan tentunya harus disiplin protokol kesehatan 5M,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol






