Waktu aktivitas ditambah, PPKM tetap diperketat di Kota Jayapura

Aktivitas masyarakat di Pasar Tradisional Hamadi. - Jubi/Ramah

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura menambah aktivitas masyarakat hingga pukul 10 malam sejak 1 September 2021 yang sebelumnya hanya sampai 8 malam, untuk meningkatkan perekonomian warga.

“Penambahan aktivitas masyarakat dan aktivitas ekonomi ini, karena penyebaran Covid mulai menurun,” ujar Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (6/9/2021).

Read More

Meski demikian, dikatakan Tomi Mano, pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM tetap diperketat untuk menekan penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Papua ini.

“Tetap patuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, rajin mencuci tangan pakai sabun,” ujar Tomi Mano.

Tomi Mano yang juga menjabat sebagai ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura, mengatakan dengan mematuhi protokol kesehatan berguna mempercepat memutus penyebaran Covid-19.

“Mari bersama-sama melawan Covid ini. Bantu pemerintah dan Satgas Covid supaya Kota Jayapura tidak berada dalam zona merah,” ujar Tomi Mano.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura terus melakukan pengawasan selama kebijakan PPKM tersebut diterapkan, dengan tujuan menertibkan warga agar patuh dan taat pada peraturan yang berlaku.

“Saya minta warga tidak berkeliaran di atas pukul 10 malam. Di rumah saja. Kecuali ada kepentingan yang mendesak, seperti orang sakit, ibu hamil, dan lain-lain,” ujar Rustan.

Dikatakan Rustan, tim satgas akan melakukan penegakan hukum dengan memberikan sanksi sesuai Perda Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2020 kepada warga yang melanggar kebijakan PPKM darurat tersebut.

“Di tempat-tempat umum, wisata, hiburan, mal, supermarket, yang tidak mengikuti protokol kesehatan kami berikan sanksi. Seperti tempat hiburan malam dan wisata, bila tidak patuh maka izin usahanya langsung kami cabut dan menjatuhkan hukuman penjara satu malam di lembaga pemasyarakatan,” ujar Rustan.

Rustan berharap agar warga menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjauhi kerumunan, dan menjaga kesehatan agar tidak mudah terpapar Covid-19. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply