Wakil Wali Kota Jayapura minta pedagang berhenti berjualan pukul 20.00

Papua, Covid-19,
Foto ilustrasi, menjaga jarak antarorang untuk menurunkan risiko penularan virus korona. - pixabay.com
Foto ilustrasi, menjaga jarak antarorang untuk menurunkan risiko penularan virus korona. – pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru melakukan inspeksi mendadak dengan mendatangi para pedagang kaki lima di Jayapura, Selasa (24/3/2020). Rustan meminta semua pedagang kaki lima menutup lapak jualannya mulai pukul 20.00 WP.  

Read More

“Saya melakukan sidak untuk mengingatakan kepada penjual sayur, penjual pinang, asongan dan pedagang kaki lima untuk menyimpan jualan [mulai jam 20.00 WP]. Warga diharapkan mematuhi aturan ini,” katanya kepada wartawan, Selasa.

Rustan menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan menegur siapapun yang masih berjualan di atas pukul 20.00 WP. Pembatasan waktu berjualan itu dinilai penting untuk menurunkan risiko penularan virus korona, dengan memastikan warga Kota Jayapura mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Jadi kami akan tindak tegas terhadap warga yang tidak menaati aturan yang dikeluarkan. Kota Jayapura ini harus dijaga bersama dengan cara tinggal diam dirumah dengan keluarga, cuci tangan bersih, makan yang baik,” katanya.

Rustan mengatakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang tidak memiliki surat dari polisi akan dibubarkan paksa. “Tempat rekreasi hiburan kita tutup semua. Tidak ada lagi yang nongkrong. Imbauan serta sosialisasi ini telah disampaikan sejak siang tadi di seluruh Kota Jayapura,” katanya.

Pada Selasa, Pemerintah Provinsi Papua menaikkan status penanganan wabah Covid-19 menjadi Tanggap Darurat Covid-19. Seluruh bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara di Papua akan ditutup selama 14 hari, terhitung mulai Kamis (26/3/2020).

Hal itu diputuskan Gubernur Papua, Lukas Enembe saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua bersama seluruh bupati/wali kota se-Papua di Jayapura, Selasa. Enembe menyebut keputusannya untuk menutup seluruh bandara, pelabuhan laut, dan pos perbatasan di Papua itu sebagai Pembatasan Sosial Diperluas.  

“Tidak ada istilah lockdown. Yang ada hanya pembatasan sosial yang diperluas,” kata Enembe usai memimpin rapat Forkopimda Papua bersama para bupati/wali kota se Papua itu.

Enembe menegaskan selama masa penutupan bandara, pelabuhan laut, dan pos perbatasan di Papua itu Pemerintah Provinsi Papua hanya akan mengizinkan kedatangan pesawat udara dan kapal laut angkutan barang. Enembe meminta kapal penumpang yang dalam pelayaran menuju Papua berbalik haluan.

“Setelah 14 hari, kami akan tinjau ulang. Kalau ada peningkatan [kasus positif korona], maka [Pembatasan Sosial Diperluas itu] akan diperpanjang. Untuk kapal Pelni yang dalam perjalanan menuju Papua, kami minta untuk kembali. [Kapal itu] tidak boleh masuk ke Papua,” kata Enembe dengan nada tegas.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G 

Related posts

Leave a Reply