Viral istri pejabat polisi di Sumatera Utara joget di Medsos pamer duit

Uang Papua
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Medan, Jubi – Sebuah video menampilkan seorang perempuan mengenakan atribut kepolisian menari sambil memegang segepok uang viral di media sosial.  Sosok wanita tersebut diketahui bernama Eci Agus Sugiyarso, istri Kapolres Kota Tebingtinggi AKB Agus Sugiyarso.

Read More

Dalam video itu menunjukkan wanita yang mengenakan kaus berlogo Tribrata dan topi hitam itu sedang menari sambil memamerkan segepok uang di tangannya.

Video itu diunggah di TikTok dengan akun @ecimot512. Belakangan, video berdurasi 14 detik tersebut sudah dihapus.

Baca juga :  Polisi terlibat perampokan mobil di Lampung dipecat
Laporan korban pemerkosaan di Aceh ditolak polisi, dalih belum vaksin
Kapolsek pelaku mesum disidang etik, korbannya anak tersangka

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan video itu seharusnya tak boleh dilakukan, ia juga akan mengecek motif pembuatan video itu.

“Nanti dicek, itu tak boleh. Itu kebiasaan pamer uang karena apa, saya cek,” ujar Agus Jumat (29/10/2021).

Panca meminta anggota kepolisian maupun masyarakat umum agar hati-hati mengunggah video di media sosial. “Hati-hati menggunakan jari, terhadap masyarakat juga, tidak hanya anggota polisi. Mungkin foto pamer uang, itu pamer apa benar? Itu nanti akan kita buktikan,” kata Agus menambahkan.

Agus akan mendalami tujuan Eci Agus Sugiyarso memamerkan segepok uang. Dia meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus itu ke kepolsian.

“Itu bisa menimbulkan multitafsir, saya akan dalami itu. Kalau itu terjadi, percayakan saja, saya akan dalami. Kenapa itu, apa betul pamer uang dan apa tujuannya, betul apa tidak pamer uang, nanti kita akan dalami,” kata Agus menjelaskan.

Tercatat pada November 2019 lalu Polri mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah.

Surat telegram yang ditandatangani oleh Listyo Sigit semasa menjadi Kadiv Propam Polri itu berisi tujuh pedoman pola hidup sederhana bagi anggota Polri. Di antaranya tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat serta tidak mengunggah foto atau video pada Medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply