Nabire, Jubi – Keluarga Robert Yamban di Nabire melakukan aksi pemalangan kantor Bank Papua Cabang Nabire pada Jumat, (05/07/2019).
Aksi pemalangan ini sudah beberapa kali dilakukan dengan tuntutan agar pihak Bank membayar ganti rugi kepemilikan tanah garapan sebesar Rp15 Miliar rupiah atas lahan yang kini ditempati Bank Papua Cabang Nabire.
Perwakilan keluarga Robert Yamban, Viktor Mori mengatakan aksi tersebut guna menuntut hak keluarga besar Yamban.
“Aksi ini sudah beberapa kali tapi belum ada jawaban pasti dari pihak Bank, ” ujar Mori.
Menurut Mori, pihak keluarga akan terus melakukan aksi hingga ada kejelasan dari pihak bank. Kata dia, pihak keluarga sangat dirugikan dengan persoalan yang sedang terjadi.
Sehingga Mori berharap Bank Papua segera menjawab tuntutan keluarga, agar persoalan itu tidak berlarut – larut.
“Untuk itu kami harap pihak Bank segera menanggapi tuntutan keluarga agar masalah ini segera selesai, ” harapnya.
Kepala Kantor Cabang Bank Papua Nabire, Andreas Baunik mengklaim bahwa lahan kantor yang dituntut telah bersertifikat sah dan sesuai hukum adalah milik Bank Papua yang sudah dibeli dari Pemkab Nabire.
“Jadi legalitas kepemilikan bank Papua terhadap tanah ini semua ada,” ujar Baunik saat di konfirmasi Jubi.
Menurut Baunik, Bank Papua sangat menyesal sebab langkah langkah kesepakatan bersama keluarga penuntut yang selama ini dilakukan berakhir buntu. Dia menyarankan keluarga menuntut ke pengadilan dan proses serta keputusan akan dihormati bersama sehigga saat ini. Bank Papua tidak akan membayar jika tidak ada ketetapan hukum tetap.
“Sehingga, jika keluarga tidak menerima maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum. Jika kami kalah maka tentu kami akan membayar,” tandasnya.(*)
Editor: Syam Terrajana