Tomi Mano malah menagih komitmen masyarakat berhenti beli miras

Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano saat memberikan sambutan dalam pertemuan Fast Track HIV AIDS di Kota Jayapura, Papua, Senin (25/3/2019). - Jubi/Hengky Yeimo
Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano saat memberikan sambutan dalam pertemuan Fast Track HIV AIDS di Kota Jayapura, Papua, Senin (25/3/2019). – Jubi/Hengky Yeimo

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi –  Di tengah polemik yang mempertanyakan komitmen 29 bupati/wali kota di Papua untuk membatasi peredaran dan perdagangan minuman beralkohol di Papua, Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano justru menagih komitmen masyarakat untuk berhenti mengonsumsi minuman beralkohol alias “miras”. Mano meminta masyarakat berhenti membeli miras sehingga dengan sendirinya toko akan berhenti menjual miras.

Read More

Mano menyebut, selama orang asli Papua terus mengonsumsi miras, maka selama itu pula toko dan hotel akan menjual miras. Ia menyatakan orang asli Papua harus beriman kuat, sehingga tidak tergoda membeli miras.

“(Jika orang asli Papua tidak lagi membeli miras), dengan sendirinya toko-toko miras akan tutup karena tidak punya pembeli,” kata Mano saat menyampaikan sambutan dalam pertemuan Fast Track HIV AIDS di Kota Jayapura, Senin (25/3/2019).

Mano mengatakan Pemerintah Kota Jayapura telah memiliki payung hukum untuk mengendalikan peredaran dan perdagangan miras di Kota Jayapura. “Kota Jayapura punya Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras di Kota Jayapura,”katanya.

Selain itu, Mano menyatakan pihaknya juga berpegang kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-Dag/PER/1/2015 yang juga mengatur peredaran dan penjualan miras. Ia menyatakan peraturan menteri itu juga memperkuat aturan penjualan miras.

“Oleh sebab itu orang mati karena miras jangan persalahkan saya. Masa orang mati di Merauke, Bali, luar kota Jayapura, yang disalahkan Wali Kota Jayapura. Padahal tidak ada hubungannya dengan saya,” kata Mano.

Tomi Mano mengatakan, sebagai putra Papua ia tidak mungkin membunuh manusia dengan miras. Yang berhak mencabut nyawa manusia itu Tuhan. “Untuk menyelamatkan orang Papua dari bahaya miras Saya sudah membuat melalui Perda diatas. Hal ini yang harus  lihat, dibaca, baik oleh semua orang jangan asal menghakimi orang,” katanya.

Mano mengingatkan Alkitab telah melarang umat untuk mabuk-mabukan. “Firman Tuhan ada, biarkan mulai sekarang Orang Asli Papua  jangan membeli miras. ‘Yanti’ (akronim dari “yang tinggi”, sebutan untuk miras yang dikemas dalam botol yang tinggi), Yance (akronimi dari “yang ceper”) akan (tetap) tinggal di toko kalau iman kita kuat. Tapi kalau iman kita tidak kuat, maka kita mudah tergoda,” katanya.

Ketua Solidaritas Anti Miras dan Narkoba Anias Lengka mengatakan, miras mengancam eksistensi orang asli Papua. “Sehingga wajib hukumnya seluruh toko miras mengikuti aturan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,” kata Lengka. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply