Papua No. 1 News Portal | Jubi
Makassar, Jubi – Tiga ‘tungku’ di Papua, yakni Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) diminta mendukung pembebasan para tahanan politik atau Tapol Papua, termasuk yang kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Permintaan dukungan itu dikatakan advokad HAM Papua, Latifah Anum Siregar, terkait adanya kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan ribuan narapidana di berbagai daerah di Indonesia.
Kebijakan membebaskan narapidana dengan syarat tersebut diambil pemerintah, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan atau Lapas.
Kata Anum, dalam konteks hukum dan HAM, hak-hak kesehatan para Tapol Papua juga harus dipenuhi, dan tidak tidak boleh didiskriminasi.
“Dalam konteks itu, saya juga ingin meminta perhatian dari pemprov, MRP dan DPR Papua untuk memberikan dukungan yang sama. Mendesak hal yang sama,” kata Latifah Anum Siregar melalui panggilan telepon, Senin (6/4/2020).
Menurut Anum, tujuh Tapol Papua yang kini ditahan di Kaltim, menjalani proses hukum karena memperjuangkan sikap anti diskriminasi, terkait demonstrasi anti rasisme di Kota Jayapura akhir Agustus 2019 lalu.
“Harusnya mereka juga mendapatkan perlakuan [dibebaskan seperti natapidana lainnya], tidak didiskriminasi. Nah pemerintah [provinsi, MRP dan DPR Papua], juga harus memperjuangkan itu,” ujarnya.
Anum menilai, selama ini Pemprov Papua, DPR Papua dan MRP terkesan tidak memberikan dukungan secara serius terhadap pemenuhan hak-hak para Tapol Papua. Kalaupun ada di antara para anggota DPR Papua dan MRP yang selalu menyuarakan pemenuhan hak-hak para Tapol, namun tidak secara kelembagaan.
“Yang kita minta DPR Papua [juga MRP dan Pemprov Papua] secara lembaga memberikan perhatian. Juga misalnya ketua DPR Papua, memberikan komitmen bahwa keberpihakannya terhadap orang asli Papua yang harus bebas dari diskriminasi,” ucapnya.
Anggota komisi bidang politik, hukum dan HAM DPR Papua, Emus Gwijangge juga meminta pemerintah bersikap adil terhadap para Tapol Papua, termasuk yang kini ditahan di Kalimantan Timur.
“Tujuh Tapol Papua di Kaltim juga mesti mendapat asimilasi. Jangan terkesan ada diskriminasi,” kata Emus Gwijangge.
Menurutnya, tujuh Tapol Papua di Kalimantan Timur juga merupakan warga negara yang berhak mendapat perlakuan sama seperti warga lain.
“Hak-hak yang diberikan kepada warga negara atau narapidana lain, juga mesti didapat tujuh Tapol Papua di Kaltim,” ujarnya. (*)
Editor: Edho Sinaga