Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Upaya tiga terdakwa di Kabupaten Biak, Papua mempraperadilankan Polsek Biak Kota yang menangani kasus penganiayaan seorang warga kembali kandas di Pengadilan Negeri setempat.
Untuk ketiga kalinya, Polsek Biak Kota dipraperadilankan pihak terdakwa dalam kasus penganiayaan yang sama karena dianggap tidak prosedural dalam penanganan kasus.
Setelah terdakwa Septinus Rumbiak dan Eduard Rumbiak yang mengajukan permohonan praperadilan, kini giliran terdakwa Maleachi Rumbiak yang mencari keadilan melalui upaya praperadilan.
Akan tetapi permohonan praperadilan itu kembali dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Biak, Muslim Ashidiqi dalam persidangan dengan agenda pembacaan permohonan dan putusan pada Kamis (23/1/2020). Hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena pokok perkara telah disidangkan di Pengadilan.
Penasihat hukum terdakwa, Imanuel Rumayom mengatakan permohonan praperdilan diajukan Maleachi Rumbiak dan keluarganya, karena merasa penetapannya dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tersangka dalam kasus penganiyaan yang dilakukan terdakwa Septinus Rumbiak tidak prosedural.
“Maleachi Rumbiak ini sama seperti Eduard Rumbiak. Hanya diperiksa sebagai saksi, kemudian dinyatakan sebagai DPO tanpa penetapan status tersangka lebih dulu. Inikan jelas menyalahi rosedur hukum,” kata Imanuel Rumayom kepada Jubi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (23/1/2020).
Menurutnya, pihak terdakwa dan keluarganya mengajukan permohonan praperadilan sebagai upaya mengoreksi penyidik kepolisian agar bekerja lebih profesional.
“Dengan begitu tidak ada dari masyarakat kalau kasus penganiyaan ini penuh rekayasa dan kriminalisasi,” ujarnya.
Kata Rumayom, sejak November 2019 hingga kini kepolisian di Biak telah empat kali dipraperadilankan. Selain Polsek Biak Kota, upaya praperadilan juga ditempuh salah satu terdakwa kasus pencurian terhadap Polsek Biak Timur. Akan tetapi permohonan praperadilan tersebut juga digugurkan.
“Ini menjadi bukti bahwa masih banyak pelanggaran yang terjadi dalam penyidikan kepolisian khususnya di daerah yang luput dari pemberitaan media,” ucapnya.
Salah satu keluarga ketiga terdakwa, Edu Rumbiak kecewa dengan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
“Kami kecewa karena pihak termohon belum (tidak diberi kesempatan) memberikan jawaban dan mengklarifikasi dugaan palanggaran yang mereka lalu di hadapan hakim,” kata Edu Rumbiak.
Dalam lanjutan persidangan kasus penganiyaan terdakwa Septinus Rumbiak dengan agenda pemeriksaan saksi beberapa hari lalu, dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semuanya menyatakan Eduard Rumbiak dan Maleachi Rumbiak tidak terlibat melakukan penganiayaan.
“Kami harap majelis hakim yang menyidangkan kasus ini objektif dan benar-benar menegakkan keadilan,” ujarnya. (*)
Editor: Edho Sinaga