Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Beberapa warga Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua yang ingin menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara 15 Kampung Doyo protes karena tidak mendapat Form C6 atau undangan memilih dalam pencoblosan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Pemilihan Legislatif, Rabu (17/4/2019). Gara-gara tidak kebagian undangan memilih, mereka tidak bisa menggunakan hak pilih sebelum pukul 12.00 WP.
Hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Kampung Doyo dibuka, sejumlah warga yang namanya sudah tercantum dalam daftar pemilih TPS itu belum juga mendapatkan undangan memilih. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 15 Kampung Doyo menyatakan para pemilih yang sudah terdaftar itu baru bisa memakai hak suaranya pada pukul 12.00 WP.
Salah satu pemilih, Felicia mengatakan, ia dan beberapa warga lainnya diminta petugas TPS bersabar untuk menggunakan hak pilihnya. Felicia memprotes KPPS yang tidak tuntas membagikan undangan, dan malah menyataan pemilih tanpa undangan baru bisa mencoblos setelah pukul 12.00 WP. “Inikan kelalaian penyelenggara di TPS, kenapa tidak membagi undangan secara merata kepada semua warga yang terdaftar sebagai pemilih,” kata Felicia kepada Jubi.
Pemilih lainnya yang juga sudah masuk daftar pemilih di TPS 15 Doyo Baru, Brigita Lau juga memprotes keputusan KPPS itu. “Saya bersama pemilih lain berupaya meyakinkan petugas TPS dengan menunjukkan KTP-el, namun kami diminta bersabar hingga pukul 12.00 WP,” kata Brigita.
Salah satu KPPS TPS 15 Kampung Doyo Baru, Damianus mengatakan pihaknya hanya melaksanakan aturan. “Kami hanya mengikuti aturan yang diperintahkan. Meski ada nama dalam daftar pemilih di TPS, tapi jika tidak mendapat undangan harus tunggu di atas jam 12. Yang dilayani terlebih dulu yang punya undangan memilih,” kata Damianus.
Kondisi serupa terjadi di TPS 17 dan 18 Doyo Baru. Warga yang tidak mendapat undangan memilih mesti bersabar menunggu hingga waktu yang ditentukan, untuk menggunakan hak pilihnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G