M Nasir ditangkap di wilayah Malang, Jawa Timur sebelumnya masuk dalam daftar buronan Jaksa
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Mataram, Jubi – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Selasa, (12/11/2019) keemarin menangkap M Nasir Abdul Wahab, seorang terpidana korupsi. M Nasir ditangkap di wilayah Malang, Jawa Timur sebelumnya masuk dalam daftar buronan Jaksa.
“Iya hari ini diamankan, tapi sekarang masih dititip di Rutan Medaeng, Cabang Kejati Jawa Timur. Rencananya Rabu (hari ini) sampai kantor,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Dedi kepada Antara di Mataram.
Baca juga : Buron koruptor keramba Rp 2,6 miliar ditangkap EDO KONDOLOGIT: KORUPTOR, DIGANTUNG DI MONAS LALU DITEMBAK!
Kejati Papua didesak usut dugaan suap 12 miliar di pelabuhan Depapre
Menurut Dedi, M Nasir Abdul Wahab seorang terpidana yang terjerat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penjualan BBM bersubsidi untuk masyarakat di Pertamina Depot Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa pada tahun 2005.
Ia diputus bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1560K/Pid.Sus/2008, dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp50 juta subsidair delapan bulan kurungan.
Selain itu, M Nasir juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp532.974.000 subsider sepuluh bulan penjara.
“Terpidana itu merupakan pelaku kejahatan ke-148 yang berhasil ditangkap kejaksaan sejak program tabur 32.1 diluncurkan pada tahun 2018,” kata Dedi menjelaskan.
Tercatat hingga 12 November 2019, sudah ada sebanyak 355 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah. (*)
Editor : Edi Faisol