Papua No. 1 News Portal | Jubi
Yogyakarta, Jubi – Ketua Dewan Pelindung Public Virtue Institute, Tamrin Amal Tomagola menyatakan teror yang dilakukan dengan menaruh paket berisi bom di rumah orangtua Pembela Hak Asasi Manusia Veronica Koman pada Minggu (7/11/2021) adalah serangan terhadap demokrasi. Tamrin menilai serangan itu juga merendahkan wibawa Negara yang memiliki mandat dari Pembukaan UUD 1945 untuk melindungi warga negaranya.
Pada Minggu, kerabat Veronica Koman, Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang aktif bersuara tentang kondisi pelanggaran HAM di Papua, mengalami dua teror berbeda. Teror pertama dialami orangtua Veronica yang menerima kriman paket berisi bom berdaya ledak rendah dan cairan cat berwarna merah. Teror kedua dialami kerabat Veronica yang tinggal di lokasi berbeda, menerima kiriman paket berisi bangkai ayam dan surat ancaman.
Tamrin Amal Tomagola menyatakan kedua teror itu terkait dengan kerja dan aktivitas Veronica Koman membela HAM orang Papua. Tamrin menyatakan teror itu mencederai kebajikan setiap warga negara dalam berinteraksi di ruang publik dan merupakan serangan terhadap demokrasi.
Baca juga: Teror bom di rumah orang tua Veronica Koman, polisi : terkait aktivitas Papua
“Demokrasi yang baik adalah demokrasi yang berbasis penghormatan HAM. Jika demokrasi yang berbasis HAM mendapat gangguan, termasuk [dalam bentuk] serangan terhadap pembela HAM, maka itu serangan [harus dipahami sebagai serangan] terhadap demokrasi. Serangan terhadap pembela HAM. Itu harus diusut dengan serius,” kata Tamrin dalam keterangan pers Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pembela HAM yang berlangsung secara daring pada Senin (8/11/2021).
Tamrin juga menilai teror terhadap kerabat Veronica Koman itu merupakan tindakan merendahkan wibawa Negara, karena teror itu mencederai amanat Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 menyatakan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia disusun untuk ”membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
“Serangan terhadap keluarga VK menyerang dan merendahkan wibawa negara untuk menunaikan amanat Mukadimah UUD 1945, di mana disebutkan dengan tegas Negara dibentuk untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dan tumpah darah Indonesia. Itu kewajiban dan kehormatan negara untuk melindungi warganya. Warga negara menunjuk status hukum yang bersangkutan, bahwa dia telah diakui sebagai warga negara. Veronica adalah warga negara sah yang harus dilindungi Negara,” kata Tamrin.
Baca juga: Benda diduga bom meledak di rumah orang tua Veronica Koman, Warinussy: Kapolri harus usut tuntas!
Tamrin menilai berbagai aktivitas Veronica yang gigih menyuarakan berbagai pelanggaran HAM di Papua juga harus dilindungi oleh Negara melalui aparat penegak hukumnya. “Jika Papua adalah bagian dari Indonesia, tugas negara adalah melindungi orang Papua. Serangan [terhadap Pembela HAM yang ingin melindungi orang Papua adalah] suatu pelecehan terhadap negara, menunjukkan bahwa negara tidak mampu menunaikan tugas Pembukaan UUD 1945,” tegas Tamrin.
Tamrin menyatakan serangan dan teror terhadap kerabat Veronica harus dikecam keras. “Kita harus mengecam dan mengutuk serangan itu. Kami berharap Polri bisa mengembalikan wibawa dan kehormatan negara untuk melindungi warga negara dan setiap tumpah darah negara,” kata Tamrin.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyatakan teror bom di kediaman orangtua Veronica Koman pada Minggu itu adalah peristiwa teror lanjutan. Pada 24 Oktober 2021, kediaman Veronica Koman di Jakarta menerima kiriman paket yang digantungkan di pagar rumah, dan paket itu lantas terbakar. Selain itu, pada Minggu, rumah kerabat Veronica yang lain juga menerima kiriman paket berisi bangkai ayam dan surat ancaman.
Baca juga: Besok rakyat Papua akan bayar tagihan beasiswa Veronica Koman
Usman menyatakan modus operandi pelaku ketiga teror berbeda itu selalu sama. Pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh orang yang memakai jaket pengemudi layanan ojek daring, lalu pembonceng motor itu menaruh paket di rumah yang disasar. “Modus operandinya sama,” kata Usman dalam keterangan pers Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pembela HAM, Senin.
Usman menyatakan tidak ada korban dalam ketiga teror tersebut. “Tidak ada yang terluka secara fisik. Akan tetapi insiden itu ancaman yang serius terhadap Veronica Koman dan keluarganya. Serangan itu serangan terhadap kerja seorang pengacara HAM. Veronica adalah anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, dia berperan sebagai pengacara Aliansi Mahasiswa Papua dan mendampingi pimpinan Komite Nasional Papua Barat, organisasi yang menyampaikan aspirasi mereka dengan cara damai,” kata Usman.
Menurut Usman, Veronica telah berulang kali mengalami teror, termasuk teror melalui media digital. “Dia mengalami banyak kekerasan digital yang menggunakan ancaman bernada seksual dan ancaman rasis. Veronica adalah seorang pembela HAM dengan latar belakangnya sebagai warga yang dianggap minoritas, distigma negatif, dan mengalami diskriminasi. Pekerjaannya membela persoalan HAM di Papua adalah persoalan yang sangat kompleks. Tidak mudah bagi publik memahami persoalan Papua, namun Veronica terus menyuarakan kondisi HAM di Papua,” kata Usman.
Baca juga: Setelah dikriminalisasi, kini Veronica Koman ditagih kembalikan uang beasiswa LPDP
Ia menegaskan berbagai pernyataan yang disampaikan Veronica melalui media sosial lebih bersifat faktual, didasarkan kepada data dan fakta atas peristiwa yang benar-benar terjadi, dan bukan pernyataan yang bersifat opini pribadi Veronica. “Kami menilai apa yang disampaikan Veronica adalah ekspresi yang sah, pendapat yang sah, bahkan dijamin oleh Konstitusi Indonesia. Kami mengerti bahwa pemerintah memiliki pandangan yang berbeda. Namun kami juga memiliki pandangan yang berbeda atas pandangan pemerintah itu, termasuk tuduhan yang tidak berdasar tentang peranan Veronica dalam insiden rasisme di Surabaya [pada 16 Agustus 2019],” kata Usman.
Usman menegaskan bahwa polisi harus mengungkap tuntas serangkaian kasus teror terhadap kerabat Veronica itu. “Kami tidak menuduh bahwa pelakunya aparatus negara, namun kami mengingatkan bahwa Negara memiliki kewajiban melindungi setiap warga negaranya, apalagi [para kerabat Veronica adalah] orang yang tidak terkait dengan tuduhan hukum pemerintah. Kami mengapresiasi respon cepat polisi, namun kami mendesak pemerintah untuk menemukan pelaku teror itu dan mengajukannya ke pengadilan,” tegas Usman. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G





