Ternyata inilah alasan Polisi membubarkan demonstrasi

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Jayapura, Jubi – Kapolda Papua, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pihaknya memiliki alasan tersendiri tidak memberikan izin atau membubarkan beberapa kali rencana aksi demonstrasi di Jayapura. 

"Kenapa Polresta (Jayapura) membubarkan pengunjuk rasa atau tidak diberikan izin. Sesuai Undang-Undang (UU) tentang menyampaikan pendapat di muka umum ada lima hal harus dipatuhi," kata Irjen Polda Martuani Sormin dalam refleksi akhir tahun Kapolda Papua, Jumat (28/12/2018). 

Menurutnya, lima poin yang harus dipatuhi dalam UU itu, yakni menghargai hak orang lain, menghargai norma moral, mentaati semua peraturan perundang-undangan, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan NKRI. 

Ia mengatakan, dalam UU nomor 9 tahun 1999 memang menyebutkan kebebasan bependapat di muka umum. Namun pada ayat 5 mengatakan menjaga keutuhan NKRI. 

Aparat kepolisian berpegang pada ayat itu, sehingga ketika ada aksi demo (menyampaikan pendapat di muka umum) yang tak sesuai ayat itu, akan dibubarkan. 

"Ketika tidak mematuhi nomor (ayat) 5, kami pastikan dibubarkan. Kami akan tindak," ucapnya. (*) 

 

Related posts

Leave a Reply