Terdakwa amuk massa Jayapura ajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU

Suasana sidang demonstrasi rusuh di Kota Jayapura beberapa waktu lalu yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA - Jubi/Arjuna
Suasana sidang demonstrasi rusuh di Kota Jayapura beberapa waktu lalu yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA – Jubi/Arjuna.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sebanyak 12 orang terdakwa kasus amuk massa di Kota Jayapura yang meluas menjadi rusuh pada 29 Agustus 2019, mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adrianus Tomana.

Read More

Pengajuan eksepsi itu disampaikan para terdakwa, usai JPU membacakan dakwaan terhadap mereka, dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA, Kamis (7/11/2019).

Dalam pembacaan dakwaannya, JPU menyatakan para terdakwa bersama-sama dengan massa aksi lain yang tidak diketahui jelas identitasnya melakukan pengerusakan terhadap orang dan barang (sejumlah bangunan) di Kota Jayapura saat massa aksi dalam perjalanan ke Kantor Gubernur Papua.

Para tersangka yang berkas kasusnya dibuat terpisah dengan dakwaan berbeda. Beberapa terdakwa didakwa pasal Pasal 170 ayat (2) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan ke-2 pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan tersangka lainnya didawak dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP atau dakwaan ke-2 pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Para tersangka akan mengajukan eksepsi, melalui penasihat hukumnya pada persidangan 13 November 2019,” kata Hakim Ketua Maria M Sitanggang.

Sementara itu, koordinator tim advokasi untuk orang asli Papua, Teguh Sugeng Santoso yang bersama beberapa rekannya memberikan pendampingan hukum kepada para terdakwa mengatakan, setelah persidangan ini pihaknya akan membuat eksepsi dan disampaikan ada sidang berikutnya.

“Poinnya bahwa perkara ini bukan perkara pidana semata. Tidak bisa menyederhanakan masalah. Protes, kegalauan mereka (terdakwa) atas nasib bangsanya, direndahkan martabatnya itu pasti ada latar belakang yang panjang. Kami akan mengungkap itu nanti dalam eksepsi kami,” kata Sugeng usai sidang.

Menurutnya, apa yang terjadi dalam amuk massa di Kota Jayapura dan melibatkan para terdakwa dilatarbelakangi berbagai hal, di antaranya pelanggaran HAM, dan penindasan terhadap orang asli Papua.

“Itu ada latar belakang yang harus dipahami oleh pengadilan ini,” ujarnya.

Terdakwa yang mendengarkan dakwaan JPU pada sidang ini, di antaranya Yoda Tabuni, Ferius Entama, Imanuel Hubi, Agustinus Izak Mohi, Elo Huby, Ari Asso, Ruvinus Tambonop, Ronal Wandik, Yusuf Marthen Muai, Johny Weya, Persiapan Kogoya, dan Mikha Asso. (*)

Editor : Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply