Terbukti ada pelanggaran, 17 distrik di Jayapura PSU

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1

Jayapura, Jubi – Sebanyak 236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 17 distrik di Kabupaten Jayapura akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu dikarenakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di ratusan TPS, ketika pemungutan suara Pilkada Kabupaten Jayapura, 15 Februari 2017, terbukti ilegal.

Keputusan PSU berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwasli) Kepala Daerah Kabupaten Jayapura.
Ketua Panwasli Kabupaten Jayapura, Ronald M Manoach, ketika dikonfirmasi Jubi membenarkan pihaknya merekomendasikan PSU di ratusan TPS di Kabupaten Jayapura.

"Ada 236 TPS yang direkomendasikan oleh Panwas untuk dilakukan PSU. TPS ini tersebar di 17 distrik," kata Ronald via pesan singkat kepada Jubi, Sabtu (25/2/2017).

Keputusan PSU di 236 TPS dari 348 TPS di 19 distrik di Kabupaten Jayapura, disambut baik pasangan calon kepala daerah setempat.

Arsi Divinubun, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Yanni dan Zadrak Afasedanya (YaZa) mengatakan, Panwasli dan KPUD setempat telah bekerja sesuai aturan. KPUD memustuskan PSU sesuai rekomendasi Panwasli lantaran temuan disertai bukti adanya anggota KPPS ilegal, dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Jayapura.

"Kami mengapresiasi Panwasli dan KPUD meski PSU hanya di 17 distrik. Mereka bekerja sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Apa yang selama ini dipermasalahkan oleh klien kami terbukti. Tapi perjuangan klien kami tidak sampai di situ. Ada hal lain yang perlu perhatian Panwasli dan Gakkumdu," kata Arsi via teleponnya kepada Jubi, Sabtu (25/2/2017).

Hal lain yang dimaksud Arsi yakni dugaan politik uang. Katanya, ketika hari pencoblosan ada yang tertangkap tangan diduga akan melakukan politik uang. Kasus ini disebut melibatkan anak salah seorang calon wakil kepala daerah. Dari tangan bersangkutan, Panwasli dan Gakkumdu menyita ratusan form C6 dan uang senilai Rp5 juta.

"Kami tetap menuntut dilakukan penegakan hukum. Panwasli dan Gakkumdu harus segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan. Biarkan publik tahu ada pelanggaran yang dilakukan oleh anak salah satu calon wakil nomor kepala daerah," tegasnya.

Katanya lagi, setiap dugaan pelanggaran harus ditindak agar menjadi pembelajaran. Ke depan diharapkan tidak ada lagi kandidat, pendukung, atau tim sukses yang bertindak melanggar aturan.

"Kami menyarankan, KPUD memusnahkan logistik Pilkada, 15 Februari 2017. Mulai form C1-form C7. Dibuat logistik baru agar ketika PSU tidak ada lagi dugaan kecurangan," katanya.

TPS di 17 distrik di Kabupaten Jayapura yang akan melakukan PSU yakni Distrik Airu, Distrik Demta, Distrik Depapre, Distrik Ebungfau, Distrik Gresi Selatan, Distrik Kemtuk Gresi, Distrik Kemtuk, Distrik Nimbokrang, Distrik Nimbron, Distrik Revenirara, Distrik Sentani, Distrik Sentani Barat, Distrik Sentani Timur, Distrik Unurum Guay, Distrik Waibu, Distrik Yapsi, Distrik Yokari.

Related posts

Leave a Reply