Temuan mafia minyak goreng di Banten, dikemas dalam bungkus sabun cuci

Minyak Goreng Papua
Minyak goreng kemasan kemasan yang diecer 1 kilogram per bungkus - Jubi/Ramah

Papua No.1 News Portal | Jubi

Serang, Jubi – Polda Banten telah menemukan mafia minyak goreng curah dengan modus menjadikan minyak goreng curah dikemas menjadi premium. Temuan polisi itu berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci.

Read More

“Minyak goreng dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk Laban seharga Rp20 ribu per satuan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, dikutip dari Antara, Rabu, (31/3/2022).

Baca juga : Dugaan kartel minyak goreng Polri arahkan Satgas monitoring
Kelangkaan minyak goreng KPPU sedang mengolah data untuk menentukan tindakan
Sejumlah perusahaan ini diselidiki terkait ekspor minyak goreng

Menurut Shinto, sedangkan karakter minyak dalam kemasan memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng curah yang ada di dalam plastik.

Pengungkapan mafia minyak goreng curah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin awal pekan sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik CV. Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi menjelaskan, modus operandi tersangka yaitu badan usaha tersebut benar memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani.

“Namun melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izin usaha industri,” kata Dedi .

Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jual, dari Rp14 ribu sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp20 ribu.

“Sehingga seakan terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6 ribu per liter minyak goreng tersebut,” kata Dedi Supriadi menjelaskan.

Penyidik menemukan fakta badan usaha tersebut tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium. Hal itu mengacu logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat yang sebenarnya dipersyaratkan.

Ditreskrimsus Polda Banten menyita 1.300 botol minyak goreng dengan merk Laban, berisi total 1.300 liter minyak goreng, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel, No. Pol BE-9405-NO, 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1 unit mesin press, 1 pack lembar label Laban, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan 3 unit mesin pompa. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply