Tempat penahanan Victor Yeimo tak sesuai SP Penahanan

LBH Papua
Victor Yeimo saat didampingi Emanuel Gobay dari LBH Papua - dok LBH Papua untuk Jubi
Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Penahanan Juru Bicara atau Jubir Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo di rumah tahanan atau Rutan Mako Brimob Polda Papua tak sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang diterima Penasehat Hukumnya.

“Dalam surat perintah penahanan tertulis “Dengan Ketentuan bahwa ia ditahan di rumah tahanan atau Rutan Polda Papua” sehingga dengan melihat fakta Victor F Yeimo di Rutan Mako Brimob Polda Papua tentunya melahirkan pertanyaan sendiri,” kata Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum Dan HAM, Emanuel Gobay saat ditemui jubi di ruang kerjanya, Selasa (10/8/2021).

Read More

Surat perintah penahanan itu bernomor Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-59/R.1.10.3/Eku.2/08/2021 menunjukan bahwa yang bertanggung jawab kepada penahanan Victor Yeimo sejak 6 Agustus 2021 hingga 25 Agustus 2021 adalah kejaksaan tinggi Papua melalui kejaksaan negeri Jayapura.

Gobay mengingat pada saat pelimpahan berkas dan tahanan (Tahap II) yang dilakukan secara virtual pada tanggal 6 Agustus 2021 di Mako Brimob Polda Papua, Victor F Yeimo meminta kepada Jaksa untuk pindahkan dia dari tahanan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Lapas Abepura dengan pertimbangan pemenuhan hak-hak Victor F Yeimo sebagai tersangka.

Pemenuhan hak-hak itu di awal menjalani tahanan di Mako Brimob Polda Papua sempat terabaikan akibat SOP Mako Brimob Polda Papua.

“Hal ini juga dapat berpengaruh pada kondisi psikologi Victor F Yeimo yang tinggal sendirian dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua dan kepengapan. Hal itu dapat membahayakan kesehatan,” katanya.

Dalam rangka menindaklanjuti permintaan Victor F Yeimo kepada Jaksa, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Victor F Yeimo selanjutnya menghubungi jaksa terkait permintaan pemindahan rumah tahanan Negara.

“Jaksa mengarahkan agar Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Victor F Yeimo mengirimkan surat permohonan pemindahan Tahanan Dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Abepura kepada atasan Jaksa (Kejaksaan Negeri Jayapura).”

Sebagai bentuk tindak lanjutnya, pada 9 Agustus 2021 Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengirimkan Surat Dengan Nomor: 004/SK.KMPH2P/Jpr/VIII/2021, Perihal: Permintaan Pemindahan Tahanan Dari Rutan Mako Brimob Ke Rutan Lapas Abepura yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kejaksaan Negeri Jayapura dan ditembuskan kepada beberapa instansi terkait termasuk Ketua DPR Papua.

“Atas dasar itu, maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Victor F Yeimo menegaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab permintaan pemindahan tahanan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Lapas Abepura demi memenuhi hak-hak Victor F Yeimo sebagai tersangka atau terdakwa,” katanya.

Sejak penahanan pada 10 Mei 2021 hingga 6 Agustus 2021 kondisi kesehatan Victor F Yeimo terus menurun, dan pemenuhan hak atas kesehatan yang diterima selama masa penahanan itu hanya 2 (dua) kali.

Pertama dilakukan pada 17 ‎Mei ‎2021 di ruang kasi Provost Mako Brimob Polda Papua, dan kedua pada 17 ‎Juni ‎2021 di Rumah Sakit Bhayangkara. Menurut Gobay pemeriksaan dilakukan secara umum, sehingga pemenuhan hak atas kesehatan yang diterima Victor F Yeimo dinilai Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua belum maksimal.

Baca Juga: Kajati Papua jamin seluruh hak Jubir Internasional KNPB

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw kemudian mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada Selasa (10/8/2021), untuk memastikan hak-hak terdakwa Victor Yeimo terpenuhi.

“Saya datang ke Kejati Papua untuk memastikan semua hak hak terdakwa terpenuhi selama dititipkan Kejaksaan di rumah tahanan Mako Brimob Polda Papua. Saya ke Kejati bukan untuk mengintervensi proses hukum,” kata Jhony Banua Rouw.

Menurutnya, DPR Papua perlu memastikan pemenuhan hak hak terdakwa, sebab sehari sebelumnya atau Senin (9/8/2021), sekelompok masyarakat menyampaikan aspirasinya ke lembaga dewan.

“Kajati menyampaikan kepada saya, kalau Victor Yeimo hari ini telah di antar ke RSUD Jayapura, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

Politikus Partai Nasional Demokrat itu, juga meminta masyarakat Papua menghargai proses hukum terhadap Yeimo, yang sedang dilaksanakan para lembaga penegak hukum. (*)

Editor: Angela Flassy

Related posts

Leave a Reply