Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi — Kejaksaan Agung mengeksekusi 1,5 juta meter persegi tanah sitaan milik Benny Tjokrosaputro yang telah menjadi terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Proses eksekusi itu dilakukan di tiga lokasi berbeda mendekati akhir Februari 2022 lalu.
“Melakukan sita eksekusi berupa 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 m2,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (4/3/2022) kemarin.
Ketut merincikan, 177 bidang tanah seluas 935,4 meter persegi terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi. Kemudian, 38 bidang tanah seluas 272,7 meter persegi disita di Desa Srijaya, Kabupaten Tambun Utara dan 81 bidang tanah seluas 337,5 meter persegi terletak di Desa Srimahi.
Baca juga : Kejagung cekal 10 orang ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya
Kejagung nyatakan banding terkait vonis nihil terdakwa korupsi PT Asabri
Ini modus korupsi PT Asabri berdasarkan temuan Jaksa Agung
Kejaksaan sempat meminta surat untuk tidak pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara agar tidak dilakukan pengalihan aset penyitaan.
“Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 dilaksanakan penandatanganan tiga Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 bidang tanah tersebut,” kata Ketut menjelaskan.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Dimana, Bentjok diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun atas keterlibatannya di kasus korupsi Jiwasraya.
Sejumlah aset milik pengusaha taipan tersebut pun telah disita selama proses penyidikan. Sitaan tersebut kemudian dieksekusi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Ketut mengatakan, kejaksaan melalui tim pengendali eksekusi pada Direktorat upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih melakukan pencarian harta milik Bentjok untuk memenuhi pembayaran uang pengganti yang diwajibkan sebesar Rp6,07 triliun.
Tercatat kasus megakorupsi itu ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.
Selain itu Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.
Tak hanya itu, korupsi PT AJS juga menyeret mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol