Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga putra daerah Kabupaten Puncak, Anis Kora menanggapi kebijakan bupati Kabupaten Puncak Wilem Wandik, terkait perubahan sistem penerimaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Puncak hanya boleh diambil di kantor cabang Bank Papua di Ilaga.
Kebijakan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan keamanan ASN setempat. Peraturan bupati Wandik itu mulai berlaku 1 Maret 2022. Kebijakan Bupati tersebut diatur dalam surat keputusan Bupati nomor 860/16/SET, tertanggal 4 Februari 2022.
Dalam peraturan bupati itu dinyatakan sebagai bentuk peningkatan disiplin ASN yang selama ini tidak berada di Ilaga menjalankan tugas, namun lancar mengambil gaji di luar. ASN tidak bisa mencairkan gajinya melalui ATM Bank Papua di seluruh Indonesia dan hanya boleh dilakukan di Bank Papua Cabang Ilaga.
Kora mewakili seluruh ASN di Kabupaten Puncak meminta Bupati Puncak agar segera tangguhkan kebijkan tersebut, sampai ibu kota kabupaten Puncak Ilaga benar-benar aman dari konflik dan kontak tembak antara TPNPB dan TNI/POLRI.
“ASN sebagai manusia takut terhadap keadaan di Ilaga sekarang, lalu mengapa pak bupati harus memaksa kami dengan kebijakan ini. tidak mempertimbangakan situasi kemanan bagi para ASN di Kabupaten Puncak, Papua,”katanya kepada Jubi melalui pesan layanan WhatsApp, Jumat (4/3/2022).
Baca juga:
Pengungsi Puncak mulai beraktivitas, tapi tetap tinggal di pengungsian
Komnas HAM sampaikan temuannya di Kabupaten Puncak ke Pemprov Papua
Kora meniai, kebijakan ini memaksa ASN harus naik ke Ilaga untuk membuka nomor rekening. Menurutnya itu kebijakan sah -sah saja. Tetapi jika terjadi hal-hal tidak di inginkan, siapakah yang akan bertanggung jawab. “Sehingga bupati harus pertimbangkan kebijakannya,” katanya.
Kora mengatakan, sebagai ASN, pihaknya siap kapan pun naik ke Ilaga sesuai dengan perintah pimpinan. Namun muncul pertanyaan sesampai di Ilaga, apakah pemerintah daerah sudah siapkan asrama atau fasilitas aman untuk setiap dinas,badan dan kantor.
“Supaya kami ASN betah bekerja di Ilaga. Kami tahu disana tidak ada satupun kopel pegawai kabupaten. Yang ada hanya Honai atau rumah adat suku – suku Pegunungan Tengah Papua,” katanya.
Ketua Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Kab. Puncak (IPMAP) Se-Jawa dan Bali Kelanus Kulua mengatakan, mahasiswa puncak menolak dengan tegas wacana pemerintah kabupaten Puncak Papua, memindahkan untuk sementara, pelayanan dan adminstrasi pemerintahan daerah, dari Puncak ke kabupaten Mimika.
“Pemerintah tetap melayani masyarakat di kabupaten Puncak. Kalau semua aparat sipil negara bekerja di Timika, terus siapa yang mau dilayani dan warga yang mengungsi ini mau dibawa kemana,”katanya.
Kulua meminta pemerintah Puncak harus proaktif terhadap warga yang sedang mengungsi.
“Kenapa pemerintah lambat dalam mengatasi pengusian masyarakat distrik Ilaga, Gome,Omukia dan Gome Utara, Distrik Ilaga Utara, dan distrik beoga dari beberapa kampung,” ujarnya.
Kulua mengatakan, selama masalah konflik belum terselesaikan di Ilaga Kabupaten Puncak pemerintah Jangan membahas pemekaran provinsi Papua. Pemerintah dan DPRD harus menyelesaikan khasus rentetan penembakan di Puncak Papua.
“Kami mahasiswa puncak menegaskan kepada pemerintah kabupaten puncak dan Lembaga DPR Puncak Papua hentikan pembahasan pemekaran Provinsi Papua Tengah.Kami nyatakan tolak pemekaran Provinsi Papua,”katanya.(*)
Ralat: Berita ini mengalami perbaikan pada 4 Maret 2022 pukul 20.13. Dalam pemberitaan awal tertulis “Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga putra daerah Kabupaten Puncak, Agus Kora”. Informasi itu diperbaiki menjadi “Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga putra daerah Kabupaten Puncak, Anis Kora”. Kami memohon maaf atas kesalahan tersebut.
Editor: Syam Terrajana