Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pertambangan rakyat yang diduga ilegal alias siluman di Distrik Airu, Kabupaten Jayapura, Papua, mengakibatkan kerusakan lingkungan masyarakat setempat.
Warga Distrik Airu, Yusuf Nakambe mengatakan, setelah dicek perusahaan ini pernah meminta izin kepada salah satu kepala suku secara lisan. Akibatnya aktivitas pertambangan tersebut merusak sebagian cagar alam di distrik yang berbatasan dengan Kabupaten Yalimo itu.
“Perusahaan sudah merusak hutan, tapi tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar,” kata Nakambe seperti ditulis Paraparatv.id, 30 November 2021.
Baca juga: Demo di depan DPR RI, Front Mahasiswa Papua tolak rencana tambang Blok Wabu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri ketika dikonfirmasi Paraparatv.id belum mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di distrik tersebut. “Saya belum tahu, saya koordinasi dulu ya, baik, saya koordinasi dulu ya,” kata Abdul.
Kepala Distrik Airu, James Bano berkata kepada jurnalis Jubi, Engel Wally, Kamis malam (3/3/2022) bahwa warga setempat memang pernah melaporkan adanya aktivitas penambangan di distrik yang dipimpinnya.
Penambangan tidak dilakukan oleh perusahaan, tetapi oleh orang perorangan. Para penambang melakukan aktivitasnya setelah meminta izin dari ondoafi atau tetua adat setempat.
“Dong [penambang] berhubungan dengan ondo [tua adat]. Dong su bagi-bagi lokasi. Dorang yang kontrol. Keluarga [ulayat suku tertentu] saja di situ. [Itu] Dong pu hak ulayat,” kata Bano.
Baca juga: Kasus tambang emas ilegal makin pelik, MRPB: Kami akan pertemukan semua pihak
Bano mengakui aktivitas penambangan itu tidak dilaporkan kepada pihak distrik. Dia juga belum memantau lokasi yang dimaksudkan tersebut. Lokasinya agak jauh ke hutan. Diperkirakan sejauh 14 kilo dari permukiman atau perkampungan masyarakat.
Namun ada beberapa lokasi yang digunakan penambang untuk melakukan aktivitasnya. Hingga laporan ini diturunkan pada Kamis malam, kata Bano, aktivitas para penambang masih berlangsung.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, Fred James Boray meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura, Distrik Airu dan kampung aktif melaporkan aktivitas pertambangan rakyat ilegal di daerahnya kepada Pemerintah Provinsi Papua. Boray mengkhawatirkan aktivitas pertambangan itu merugikan masyarakat adat setempat.
Baca juga: MRPB desak TNI Polri dan Imigrasi tertibkan aktivitas tambang ilegal di Wasirawi Distrik Masni
“Pemerintah daerah, baik kepala kampung, kepala distrik dan bupati seharusnya aktif melaporkan setiap aktivitas di wilayahnya kepada gubernur, supaya kami cepat mengambil langkah dan mengusulkan wilayah tersebut dan ditetapkan kementerian,” ujar Boraily seperti ditulis Jerat Papua, Jumat (25/2/2022).
Dia berkata, ada beberapa bagian pertambangan, baik mineral yang dikenal seperti pertambangan emas PT Freeport Indonesia, maupun pertambangan bukan logam batuan dan pertambangan rakyat.
Persoalan pertambangan rakyat di Papua telah dibuka dengan kapasitas produksi yang cukup banyak, tetapi sampai saat ini belum mendapatkan penetapan wilayah oleh Kementerian ESDM. Setiap pertambangan rakyat di kabupaten/kota di Papua wajib dilaporkan kepala daerah setempat kepada gubernur dan gubernur melaporkan kepada Kementerian untuk ditetapkan (PP) Nomor 16 untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 Otonomi Khusus bahwa kewenangan provinsi diberikan mineral bukan logam dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga gubernur dapat menerbitkan izin pertambangan rakyat.
“Apabila kita mau menerbitkan satu izin pertambangan rakyat wilayahnya itu terlebih dahulu ditetapkan oleh menteri, sehingga pertambangan rakyat yang ada tidak lagi dikatakan siluman atau ilegal,” katanya. (*)
Editor: Jean Bisay