Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2019. Sejumlah 155 warga binaan yang layak memilih kehilangan kesepatan mencoblos dalam pemungutan suara Pemilihan Umum 2019, Rabu (17/4/2019).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Doyo Baru, Basuki Wijoyo mengatakan total jumlah warga binaan Lapas ada 556 orang. Dari jumlah itu, sejumlah 512 orang masih memiliki hak pilih. Akan tetapi, jumlah warga binaan Lapas yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 357 orang.
“Ada 155 yang tidak masuk DPT. Padahal selama ini kami berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, mendorong agar warga binaan yang belum masuk DPT dimasukkan,” kata Basuki Wijoyo saat memantau pelaksanaan pemungutan suara di Lapas, Rabu.
Di Lapas Narkotika Doyo Baru terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 006 dan 007 Kampung Bambar. Jumlah pemilih di TPS 006 sebanyak 210 orang dengan kertas suara 214 lembar dan jumlah pemilih di TPS 007 sebanyak 147 orang dengan kertas suara sebanyak 150 surat suara.
“Untuk pemilih tambahan, nanti akan kami lihat setelah pukul 12.00. Namun jika melihat jumlah kertas suara lebih, tidak dapat mengcover semua pemilih yang tidak masuk DPT,” kata Basuki.
Panitia Pengawas (Panwas) di TPS 007, Nur Asia Kadir mengatakan hal yang sama. Meski begitu menurutnya, pelaksanaan pemungutan suara di Lapas yang dilakukan sejak pukul 08.30 WP, berjalan lancar tanpa hambatan.
“Tidak ada masalah, termasuk distribusi logistik. Batas waktu pencoblosan hingga pukul 13.00 WP. Namun jika ada pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya, bisa lebih dari waktu yang ditentukan sehingga harus dikoordinasikan dengan saksi calon dan petugas KPPS,” kata Nur Asia. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G