Tak hanya mengkarantina penumpang ilegal, polisi Bangka Barat mempidana nahkoda kapal

Karantina Papua
Ilustrasi, karantina Covid-19 - Jubi/LeonArt
Ilustrasi, karantina COVID-19 – Jubi/LeonArt

Penumpang dari dua kapal cepat mini yang difungsikan untuk angkutan penumpang dari Sungsang, Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Mentok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Mentok, Jubi – Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengkarantina 10 orang penumpang yang masuk ke Pelabuhan Mentok menggunakan kapal angkutan ilegal. Mereka diserahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 setempat untuk dilakukan sesuai protokoler kesehatan yang berlaku.

“Sudah dilakukan karantina untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolres Bangka Barat AKB Muhammad Adenan, Selasa, (28/4/2020).

Baca juga :Pembagian Sembako di lokasi karantina wilayah tertentu belum merata

Di Sorong, sekeluarga pasien positif COVID-19, dievakuasi masuk karantina

Karantina wilayah di Kabupaten Jayapura hanya berlaku di wilayah ini

Adenan mengatakan untuk mengurus penumpang dari dua kapal cepat mini yang difungsikan untuk angkutan penumpang dari Sungsang, Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Mentok sepenuhnya berada di tangan tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bangka Barat.

“Kewenangan kami hanya memroses para sopir yang telah melakukan usaha angkutan penyeberangan laut tanpa izin dari instansi tersebut,” kata Adenan menambahkan.

Penangkapan kapal itu dilakukan tim patroli Satpolair Polres Bangka Barat pada Minggu (26/4/2020), polisi menahan dua orang nahkoda masing-masing bernama Darmawan bin Oman 56 tahun, nahkoda kapal cepat mini Heryadi, serta Jhon Jeni 46 nahkoda kapal cepat mini Putra Asmara, keduanya warga Sungsang, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sedangkan sebanyak 10 orang penumpang dua unit kapal cepat mini itu, masing masing dari kapal speed Haryadi terdiri dari Ahmad Junari (40), Kalami Jaya alias Ami (36), M. Abil zafa alias Abil (14), Nadin (6), Zena (3), dan M. Danis (5) seluruhnya warga Pangkalpinang, sedangkan empat orang yang menumpang kapal speed Putra Asmara, yaitu Kader Julia Tran Miasih (22) warga Pangkalpinang, Kadek Julia (20) warga Tobaoli, Bangka Selatan, Fera Andriyani (18) warga Pulau Besar, Bangka Selatan dan Muhammad Al Badri (18) warga Pangkalpinang.

“Selain 10 penumpang itu, dua kondektur kapal speed lidah juga masih menjalani proses karantina oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat dalam hal ini Dinas Kesehatan,” kata Adenan menjelaskan.

Sedangkan dua nahkoda kapal ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum dan diancam melanggar Undang Undang RI Nomor Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena mengoperasikan kapal angkutan di perairan tanpa izin usaha. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply