Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Kapal pengungsi etnis Rohignya yang membawa lebih dari 100 orang dari titik ditemukan di 53 NM Bireuen, kapal itu akhirnya ditarik oleh TNI Angkatan Laut menggunakan KRI Parang-647 dari perairan Aceh menuju Pelabuhan Kruengkeukuh Kota Lhokseumawe, Kamis, (27/1/2022).
“Estimasi akan tiba di Pelabuhan Kruengkeukuh Lhokseumawe sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono, dikutip dari Antara, Kamis, (27/1/2022).
Baca juga : Ini permintaan 900 pengungsi Afghanistan di Pekanbaru
Dua imigran Rohingya di Aceh meninggal
Delapan perempuan Rohingya pencari suaka kabur diduga terlibat perdagangan orang
Menurut Julius, penarikan telah dilaksanakan sejak pukul 06.00 WIB pagi setelah kondisi cukup terang dan aman untuk proses pengikatan dan penarikan kapal di tengah ombak laut lepas. Sedangkan lokasi Pelabuhan ini dipilih mengingat perlunya sarana labuh, sterilisasi lokasi untuk pemeriksaan kesehatan dan penegakan prokes agar tidak terjadi keramaian yang dapat mengganggu proses pemeriksaan kesehatan dan lebih dekat dengan tempat karantina.
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Irjen Armed Wijaya mengatakan pemerintah Indonesia atas nama kemanusiaan memutuskan menampung pengungsi Rohingya yang saat ini terapung-apung di atas kapal di lautan dekat Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Keputusan ini dibuat setelah mempertimbangkan kondisi darurat yang dialami pengungsi di atas kapal tersebut,” kata Armed Wijaya.
Dari pengamatan yang dilakukan, penumpang kapal tersebut didominasi oleh perempuan dan anak-anak.
“Jumlah pasti dari pengungsi tersebut baru akan diketahui setelah pendataan lebih lanjut. Kapal pengungsi saat ini sedang berada sekitar 50 mil laut lepas pantai Bireuen dan akan ditarik ke daratan,” kata Armed.
Armed yang juga ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Pusat menyebutkan, pemerintah akan segera melakukan koordinasi dan penanganan pengungsi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016.
Mengingat situasi pandemi, kata Armed, keseluruhan pengungsi akan menjalani screening kesehatan untuk selanjutnya akan dilakukan pendataan dan pelaksanaan protokol kesehatan bagi para pengungsi.
“Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Kemenko Polhukam akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan pemangku kepentingan terkait lainnya agar pengungsi mendapatkan penampungan, logistik dan akses kesehatan,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol