Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat keputusan Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri diktum ketujuh.

Dalam aturan itu melarang pejabat pemerintahan melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah. Namun wajib karantina terpusat di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas atau hotel karantina..

“Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” tulis diktum ketujuh dalam SK tersebut yang diteken Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto pada selasa, (4/1/2022).

Baca juga : Dua anggota TNI AU ditahan terkait selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina
Satgas Covid-19 provinsi Bali ancam deportasi wisata asing pelanggar karantina
Pasien Covid-19 sedang karantina di hotel bebas menikmati bakso keliling

Sedangkan dalam diktum ke-enam dijelaskan pihak-pihak yang juga harus melakukan isolasi terpusat selain pejabat pemerintahan. Dalam diktum itu disebutkan ada Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Sebelumnya, pejabat pemerintah mendapat dispensasi untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Hal itu mengacu pada surat edaran (SE) nomor 26 tahin 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan itu menuai banyak kritik. Koalisi Masyarakat Sipil meminta kebijakan itu dicabut. Sebab, menurut mereka, penularan Covid-19 tidak pandang bulu.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemberian izin diskresi bagi pejabat eselon satu ke atas demi tugas kenegaraan. Pemerintah mengaku ingin pelayanan publik bisa terus berjalan. Hal itu tidak bisa dilakukan jika pejabat negara menjalani karantina di tempat tertentu seperti wisma atlet.

Namun, terbaru, Presiden Joko Widodo meminta kabinetnya menghapus dispensasi karantina dari luar negeri. Dia juga menyinggung kasus suap karantina yang terjadi beberapa waktu lalu.

Jokowi ingin kedatangan orang dari luar negeri diperketat. Hal itu ditekankan setelah Covid-19 varian Omicron memicu lonjakan kasus di sejumlah negara. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

 

Leave a Reply