Papua No. 1 News Portal | Jubi

Denpasar, Jubi – Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali memastikan sanksi deportasi bagi wisatawan mancanegara yang melanggar karantina. Satuan tugas menyebut masing-tempat karantina akan dijaga secara ketat oleh Satgas Gabungan untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.

“Terhadap WNA yang melanggar prokes langgar aturan langsung dideportasi,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin, dikutip dari Antara Senin, (25/10/2021) kemarin.

Baca juga : Kantor imigrasi karantina lima pekerja ilegal yang kabur dari Malaysia
Warga dari luar negeri diduga diperas bayar karantina Rp17 juta
Pasien Covid-19 sedang karantina di hotel bebas menikmati bakso keliling

Ia mengatakan masing-tempat karantina akan dijaga secara ketat oleh Satgas Gabungan untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.

Sedangkan proses karantina di Bali telah disiapkan 55 hotel di empat kawasan, meliputi Sanur, Nusa Dua, Ubud dan Penyanga Kuta dari tiga green zone tersebut dengan total 11.734 kamar untuk mengakomodir WNA wisman ke Bali.

Tempat karantina itu dijaga selama 24 jam, termasuk pengetatan dan pos kesehatan serta klinik kesehatan hotel. “Tiap hotel punya kewajiban untuk menyiapkan satgas lokal dengan komandannya yang koordinasi dengan TNI-Polri di hotel,”  kata Rentin menjelaskan.

Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan jika ada WNA yang tidak bersedia dikarantina, maka tak akan diizinkan masuk ke wilayah Bali.

“Kami sudah ada kesepakatan dengan airlines terkait itu. Dari situ sudah ada pemberitahuannya, kalau protokol kesehatan mengatakan tidak mau (melanggar) maka imigrasi enggak kasi izin masuk. Jadi silahkan kembali ke negaranya,” kata Jamaruli.

Menurut dia, pelanggaran karantina tidak masuk dalam pelanggaran imigrasi melainkan pelanggaran protokol kesehatan. “Namun, jika ada temuan tersebut maka akan ditindak tegas dengan tidak berada di wilayah Bali,” kata Jamaruli menegaskan. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Leave a Reply