Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Jayapura, Jubi – Sekretaris komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan HAM DPR Papua, Mathea Mamoyao mengatakan, tak ada alasan tidak memberhentikan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah memiliki putusan hukum tetap.
Ia mengatakan, pemberhentian ASN yang korupsi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penegakan hukum bagi PNS yang terbukti korupsi.
Selain itu alasan pemberhentianASN dengan tidak hormat juga terdapat dalam pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Dalam SKB itu, waktu pemecatan ASN yang sudah memiliki putusan hukum tetap paling lambat, Desember tahun ini. Ini aturan yang harus dilaksanakan. Sistem pemerintahan terikat aturan,” kata Mathea Mamoyao kepada Jubi, Rabu (17/10/2018).
Sesuai data Region IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura, sebanyak 146 ASN di 28 kabupaten, satu kota dan lingkungan Pemprov Papua yang telah memiliki putusan hukum tetap dalam kasus korupsi.
Politikus PDI Perjuangan itu menyarankan pihak kantor Region IX Badan BKN Jayapura proaktif berkoordinasi dengan para bupati (wali kota) dan gubernur terkait hal itu, agar mendapat perhatian serius dari para kepala daerah.
Katanya, pihak BKN Jayapura perlu menyurat resmi kepada setiap kepala daerah yang di lingkungan pemerintahannya ada ASN yang telah memiliki putusan hukum tetap kasus korupsi.
“Cantumkan nama ASN itu dan data pendukung sebagai bukti. Kalau sudah beberapa kali disurati dan kepala daerah tak merespons, blokir saja data ASN itu dan hentikan hak-haknya,” ujarnya.
Sementara Kepala Region IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura, Paulus Dwi Laksono Harjono mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama 146 ASN di Papua yang tersandung korupsi dan telah memiliki putusan hukum tetap.
Ia berharap, para kepala daerah yang merasa ada di antara ASN tersebut bekerja di wilayah pemerintahannya, dapat segera menindaklanjuti aturan tersebut.
“Jika tak ada upaya tindakan dari para kepala daerah, maka BKN, Komisi Pemberantasan Korupsi akan turun tangan. Kami juga akan memblokir Nomor Induk Kepegawaian ASN terkait,” kata Paulus Dwi Laksono Harjono sehari sebelumnya. (*)