Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sikap para pengambil kebijakan di Papua dipertanyakan dalam tahapan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua. Anggota DPR Papua, Namantus Gwijangge mengatakan kini Panitia Khusus atau Pansus revisi UU Otsus Papua, yang dibentuk DPR RI mulai melakukan berbagai pembahasan.
Akan tetapi, Pemerintah Provinsi (Pemprov Papua), DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkesan belum bersikap. Padahal menurutnya, DPR Papua telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Otsus, begitu juga MRP.
“Saya mau tanyakan kerja mereka (Pansus DPR Papua dan MRP) sampai di mana? Mesti jelas, seban sementara ini DPR RI punya Pansus sedang membahas mengenai [revisi UU] Otsus,” kata Namantus Gwijangge, Kamis (8/3/2021).
Katanya, mestinya Pemprov Papua, DPR Papua sert MRP telah membahas dan menentukan sikap berkaitan dengan revisi UU Otsus Papua. Sebab sesuai amanat Pasal 77 UU Otsus Papua, jika akan dilakukan revisi maka rakyat Papua yang mesti mengajukannya kepada pemerintah pusat melalui MRP dan DPR Papua.
“Situasi hari ini, dibahas dulu di pusat baru mau dibawa ke sini (Papua). Ini tidak bisa, ada mekanisme yang mesti diikuti. Mekanisme dalam Pasal 77 Undang-Undang Otsus itu mesti dilaksanakan,” ujarnya.
Politikus Partai Persatuan Indonesia itu, juga mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat dalam tahapan revisi UU Otsus. Katanya, pemerintah pusat mestinya memahami proses revisi UU Otsus harusnya berasal dari pihak di Papua. Namun mekanisme itu tidak dilakukan.
“MPR dan DPR Papua mesti membuka ruang seluas seluasnya kepada rakyat dan semua pihak, dan membawa aspirasi kepada pemerintah pusat secara baik, agar tidak ada masalah,” ucapnya.
Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau mengatakan pihaknya segera mempresentasikan hasil kerja Pansus Otsus kepada internal DPR Papua.
“Yang akan dipresentasikan merupakan aspirasi, serta saran masyarakat Papua dan berbagai kalangan, yang disampaikan kepada Pansus Otsus DPR Papua,” kata Thomas Sondegau.
Menurutnya, kini pihaknya masih menunggu pimpinan dan anggota dewan.
“Inikan anggota dewan ada 55 orang, harus hadir saat kami presentasi,” ujarnya.
Kata Sondegau, paling lambat dalam dua pekan ke depan Pansus Otsus DPR Papua sudah mempresentasikan hasil kerjanya. Kemudian akan dirapatkan di Badan Musyawarah untuk diparipurnakan, sebagai keputusan lembaga.
Setelahnya, DPR Papua bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Pemerintah Provinsi Papua akan menyerahkan hasil kerja Pansus dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) MRP kepada para pihak di pemerintah pusat. Salah satunya Pansus Otsus DPR RI. (*)
Editor: Edho Sinaga