Tahanan Polres Biak bunuh diri, Komnas HAM nilai Polisi lalai

Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey (kanan) saat melakukan rekonstruksi di sel tahanan Propam Polres Biak Numfor – Jubi. Dok Komnas HAM perwakilan Papua
Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey (kanan) saat melakukan rekonstruksi di sel tahanan Propam Polres Biak Numfor – Jubi. Dok Komnas HAM perwakilan Papua.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Komnas HAM Perwakilan Papua menyimpulkan polisi lalai melaksanakan tugasnya dalam kasus meninggalnya, Ronaldo Yawan seorang tahanan Polres Biak yang ditemukan gantung diri dalam sel tahanan Propam Polres setempat, Sabtu pagi (15/6/2019).

Read More

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey kepada Jubi mengatakan, kesimpulan tersebut berdasarkan investigasi dan rekonstruksi tim Komnas HAM perwakilan Papua di lapangan selama dua hari. Tim Komnas HAM perwakilan Papua berangkat ke Biak pada Jumat (12/7/2019).

Menurutnya, polisi lalai melakukan penggeledahan badan terhadap almarhum saat akan dimasukkan ke sel tahanan. Selain itu, anggota polisi piket pada malam sebelum korban ditemukan meninggal pagi harinya, lalai mengontrol kondisi tahanan sehingga alamarhum diduga bunuh diri menggunakan ikat pinggang.

“Hasil autopsi menyatakan Rolando Yawan gantung diri. Tapi disayangkan petugas piket malam itu tidak melakukan patroli rutin terhadap tahanan. Selain itu, mengapa Ronaldo Yawan ditahan di sel tahanan Propam, bukan di sel tahanan umum,” kata Frits Ramadey, Rabu (17/7/2019).

Katanya, oknum anggota polisi yang lalai melaksanakan tugasnya dalam kasus meninggalnya Ronaldo Yawan mesti diberikan hukuman, apapun bentuknya. Namun upaya Polres yang bertindak cepat memeriksa anggotanya patut diapresiasi.

Dari hasil investigasi, Komnas HAM perwakilan Papua juga menyatakan tidak ada penganiayaan terhadap Ronado Yawan. Ia diamankan secara baik-baik oleh polisi.

Komnas HAM perwakilan Papua telah menanyakannya kepada polisi yang menjemput Ronaldo Yawan ketika itu, dan rekan almarhum yang berangkat bersamanya dari Pulau Mapia ke Biak menggunakan KM Sabuk Nusantara 68. Keterangan polisi dan rekan alamarhum diperkuat pernyataan keluarga Ronaldo Yawan.

“Keluarga almarhum memastikan tidak ada penganiayaan, karena Ronaldo Yawan menyampaikan kepada keluarga jika ia menyerahkan diri secara baik-baik, tidak dipukul oleh polisi,” ujarnya.

Kata Ramandey, Komnas HAM perwakilan Papua juga menemukan fakta jika Rolando Yawan beberapa kali terlibat kasus pencurian sejak 2014-2019. Kasus terakhir almarhum mencuri ternak babi seorang warga, kemudian pergi ke Pulau Mapia dan akhirnya diamankan polisi saat akan kembali ke Kota Biak.

Terkait meninggalnya Rolando Yawan, Polres Biak Numfor telah menggelar sidang disiplin terhadap sembilan anggotanya pada Selasa (16/7/2019), karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SPO) dalam melaksanakan tugas.

Wakil Kapolres Biak Numfor, Komisaris Polisi Tonny Upuya yang memimpin sidang disiplin mengatakan kesembilan anggota polisi yang diduga melanggar SPO, yakni Inspektur Satu KN, Inspektur Dua PN, Ajudan Inspektur Polisi Dua DK, Brigadir Kepala RN, Brigadir Kepala RR, Brigadir Polisi YR, Brigadir Polisi MK, Brigadir Polisi SS dan Brigadir Dua BY.

“Kesembilan oknum anggota ini diduga tidak memperhatikan beberapa hal sesuai SPO, ketika memasukkan tahanan ke dalam sel saat itu,” kata Kompol Tonny Upuya.

Kata Kompol Tonny Upuya, sebelum tahanan dimasukkan ke dalam sel mestinya digeledah terlebih dahulu, untuk mencegah tahanan membawa barang-barang yang dapat membahayakan dirinya sendiri ke dalam sel. (*)

Editor: Edho Sinaga

 

Related posts

Leave a Reply