Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Anggota komisi bidang pemerintahan, politik hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM DPR Papua, Yonas Nusi menyatakan apabila tak ada sikap DPR Papua secara kelembagaan terhadap situasi di Intan Jaya, sebaiknya digelar rapat rakyat.
Pernyataan itu dikatakan anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan tersebut, saat menerima perwakilan masyarakat Intan Jaya di ruang rapat Komisi I DPR Papua, Jumat (29/10/2021).
“Kalau [lembaga] DPR Papua tidak bersikap [menindaklanjuti aspirasi masyarakat] dalam sepekan, kita gelar rapat rakyat di gedung ini,” kata Yonas Nusi.
Menurutnya, setelah menerima aspirasi dan pernyataan sikap tokoh masyarakat, intelektual, mahasiswa dan pemuda Intan Jaya, pihaknya akan bertemu pimpinan DPR Papua.
Selain melanjutkan aspirasi itu, juga meminta pimpinan DPR Papua segera mengambil langkah.
“Lembaga ini mesti segera bersikap dan berkomunikasi dengan mitranya yaitu Forkopimda, untuk melakukan rapat bersama. Sikap kita jelas, dalam komunikasi kita dengan pimpinan dewan aspirasi ini kita laporkan,” ucapnya.
Katanya, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR Papua mesti tegas dan memiliki sikap yang jelas, dalam menyikapi setiap aspirasi rakyat. Aspirasi itu mesti ditindaklanjuti kepada para pihak terkait.
Anggota Komisi I DPR Papua, Las Nirigi mengatakan aspirasi masyarakat Intan Jaya itu mesti dibahas di Badan Musyawarah DPR Papua.
“Di Bamus kita putuskan rekomendasi atau tindaklanjutnya akan kemana. Apakah Pangdam atau Kapolda. Kalau hanya lewat komisi akan sulit,” kata Las Nirigi.
Anggota Komisi I DPR Papua lainnya, Nioulen Kotouki menyarankan agar segera mengundang MRP dan Sekda Papua untuk rapat bersama membahas aspirasi masyarakat Intan Jaya.
“Semua rakyat yang hari ini datang kepada kita dilibatkan. Kita bicara bagaimana memfasilitasi rakyat dan kita Komisi I DPR Papua tindaklanjuti aspirasi ini. Kalau ke pimpinan, sampai kapanpun tidak akan ada tindaklanjut,” kata Kotouki.
Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai menambahkan, warga Intan Jaya ingin izin usaha pertambangan khusus atau IUPK di Blok Wabu dicabut.
Akan tetapi, kewenangan itu ada pada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat gubernur ketika itu hanya prasyarat.
“Yang bisa mengundang Menteri ESDM adalah Komisi VII DPR RI. Yang bisa mengundang Kapolri, Kepala Staf Angkatan Darat dan Panglima TNI adalah Komisi I DPR RI,” kata Gobai.
Untuk itu menurutnya, para pihak di DPR Papua mesti membangu komunikasi dengan anggota DPR RI perwakilan Papua. Sebab di Komisi I dan Komisi VII DPR RI, ada perwakilan dari Papua.
“Saya juga minta Komisi I DPR Papua surati pimpinan DPR Papua, dan minta waktu. Kita duduk, pimpinan duduk dan masyarakat duduk. Kita bicara dan langsung ada keputusan, kalau tidak sama seperti yang lalu-lalu. Aspirasi masyarakat tidak jelas tindaklanjutnya,” ucapnya. (*)
Editor: Edho Sinaga