Simpeldis permudah warga Muara Tami dapatkan dokumen kependudukan

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru didampingi Kepala Distrik Muara Tami saat launching aplikasi Simpeldis ditandai dengan pelepasan balon. – Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum, karena merupakan awal dan salah satu persyaratan untuk pengurusan pelayanan publik.

Read More

Untuk memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi, serta kepentingan administrasi dan pelayanan publik, Distrik Muara Tami meluncurkan atau lauching aplikasi Sistem Pelayanan Distrik (Simpeldis) di halaman Kantor Distrik Muara Tami, Kamis (14/11/19).

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, yang meresmikan aplikasi berbasis website itu mengatakan, aplikasi ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Rustan memastikan pelayanan dimudahkan dan penyelesaiannya juga cepat, hanya membutuhkan lima menit. Hal itu menjadi langkah baik agar menjadi contoh bagi distrik dan kelurahan di Kota Jayapura.

“Kuncinya adalah warga sudah harus terdaftar di Dinas Kependudukan. Aplikasi ini percepat pelayanan kepada warga di Kota Jayapura. KTP sebagai data awal menentukan pelayanan yang praktis, hemat, efektif dan efisien,” jelas Rustan.

Rustan mengimbau Kepala Distrik agar membuat standar pelayanan publik (persyaratan dokumen yang akan dibuat), yang bisa dilihat semua orang sehingga memudahkan warga melengkapi persyaratan.

Kepala Distrik Muara Tami, Supriyanto mengaku tinggal membutuhkan domain atau alamat website sehingga warga bisa memanfaatkan pelayanan melalui smartphone. Bahkan warga bisa mencetak dokumen yang dibutuhkan di rumah.

“Kendala kami saat ini jaringan fiber optik yang belum tersambung sampai wilayah kami, sehingga tentu perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah untuk mempermudah akses internet,” ujar Supriyanto.

Dijelaskan Supriyanto, aplikasi Simpeldis melayani surat keterangan domisili, surat keterangan usaha, surat keterangan kematian dan kelahiran, hingga surat rekomendasi penelitian yang dilakukan mahasiswa.

“Selain dokumen kependudukan, Simpeldis ini juga bisa melayani perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB), tapi sementara masih disusun kewenangannya. Apakah dilimpahkan ke kami atau tidak itu tergantung dari kebijakan pimpinan,” jelas Supriyanto.

Salah satu warga, Iberina, mengaku senang karena inovasi dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan.

“Semoga ini menjadi contoh bagi distrik lain sehingga pelayanan yang dilakukan pemerintah dapat dirasakan masyarakat,” jelas Iberina. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply