Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Tim penasihat hukum Simon Magal (26) terpidana makar yang divonis empat tahun penjara tengah mengupayakan pemindahan kliennya dari sel tahanan Polres Jayawijaya ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Salah satu pengacara Rika Korain mengatakan sejak dipindahkan dari Polda Papua ke Wamena untuk menjalani persidangan akhir 2018 lalu, hingga divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wamena pada 2 Mei 2019, kliennya masih ditahan di sel Polres Jayawijaya.
“Saya kira tidak terlalu sehat untuk ruangannya makanya kami harus cari jalan cepat untuk dia keluar dari situ (sel tahanan Polres Jayawijaya). Ini yang akan kami atur,” kata Rika Korain kepada Jubi, Senin (2/12/2019).
Menurut Rika Korain, mestinya setelah divonis pengadilan Simon Magal sudah dipindahkan ke Lapas. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan.
“Mestinya setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan sudah harus dindahkan penahanannya. Tapi dia masih tetap ditahan di Polres Jayawijaya. Ke depan kami upayakan memindahkan penahanan Simon Magal ke Lapas. Kami mesti bicara dengan dia kemudian mengatur langkah selanjutnya,” ujarnya.
Hingga kini tim penasehat hukum belum mengajukan kasis ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding yang diajukan. Kata Rika, Kasasi belum diajukan, karena tim penasehat hukum belum memegang putusan banding tersebut.
“Kami mesti melihat putusan bandingnya dulu dan menanyakan apa pendapat dia (Simon Magal). Setelah itu langkah apa yang akan kami ambil,” ucapnya.
Simon Magal ditangkap di Timika, Kabupaten Mimika, Papua pada 1 September 2018. Ia dituduh menjadi penghubung antara warga negara Polandia, Jakub Fabian Skrzypzki (39) dengan kelompok yang melakukan upaya makar di Papua.
Sebelum Simon Magal ditangkap, polisi terlebih dahulu menangkap Jakub Fabian Skrzypzki (39), di salah satu hotel di Kota Wamena pada 26 Agustus 2018. Ia dituduh membantu kelompok tertentu di Papua melakukan upaya makar. Jakub disebut memasok senjata untuk organisasi tertentu di Papua.
Jakub sendiri divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wamena. Atas putusan itu PH Jakub mengajukan banding akan tetapi putusan banding Pengadilan tidak mengubah vonis tersebut.
Anum Siregar, salah seorang penasehat hukum Jakub mengatakan setelah putusan banding turun pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami tidak menerima putusan banding itu dan kami kasasi. Jaksa juga kasasi. Jadi posisinya sekarang kami sedang menunggu putusan kasasi dari MA,” kata Anum Siregar. (*)
Editor: Edho Sinaga