Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi — Sidang tuntutan kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella ditunda selama sepekan. Kedua terdakwa positif terinfeksi virus Covid-19.
“Kami dapat informasi dari penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa dinyatakan terkena Covid dan sedang dalam perawatan di rumah atau diisolasi,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (15/2/2022).
Baca juga : Keluarga anggota FPI korban penembakan polisi serahkan bukti ke Komnas HAM
Penetapan tersangka enam anggota laskar FPI yang tewas sikap berlebihan
Penembakan anggota FPI ahli cek psikologi anak yang ikut rombongan Rizieq Shihab
Mendengar kabar tersebut, para hakim lantas mendiskusikan jadwal sidang tuntutan. Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta lalu menetapkan sidang bakal digelar pada 22 Februari mendatang.
“Untuk itu untuk persidangan kali ini kita cukupkan sampai sini dan akan dibuka kembali seminggu yang akan datang hari Selasa tanggal 22 Februari sambil melihat perkembangan kondisi kesehatan dari terdakwa,” kata Hakim Arif.
Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa telah melakukan pembunuhan secara sengaja yang mengakibatkan enam anggota Laskar FPI tewas dalam insiden di KM 50 Tol Cikampek, 7 Desember 2020.
Selain Yusmin dan Fikri, polisi juga telah menetapkan tersangka lainnya, Ipda Elwira Priadi Z. Namun, ia meninggal dalam kecelakaan pada Januari lalu.
Fikri dan Yusmin didakwa telah melakukan tindak pidana secara sendiri maupun bersama-sama. Mereka didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja. Mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol