Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komisi Informasi Pusat (KIP) bakal menggelar sidang lanjutan sengketa informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tertutup pada Jumat (8/10/2021) mendatang. Sidang tertutup karena menyangkut hasil TWK yang disebut dokumen rahasia.
“Dijadwal hari Jumat besok. Namun, statusnya masih tentatif,” ujar Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP, Arif Adi Kuswardono, Selasa (5/10/2021).
Dalam persidangan sebelumnya, KPK sempat absen, namun pemohon sengketa informasi, Ita Khoiriyah atau akrab disapa Tata, menilai ketidakhadiran lembaga antirasuah itu telah menghambat proses persidangan.
Baca juga : TWK pegawai KPK, Komnas HAM : ada beda keterangan antara KPK dengan BKN
Gagal OTT massal gara-gara TWK pegawai KPK
Pegawai KPK tak lolos TWK ajukan gugatan ke MK, serahkan 31 bukti
Menurut Tata, ada jangka waktu yang cukup untuk menyiapkan surat kuasa kepada tim PPID KPK untuk menghadiri sidang KIP. Ia menyinggung surat panggilan sidang sudah dikirimkan oleh KIP sejak tertanggal Rabu, 8 September 2021 dan langsung diterima oleh KPK. Artinya, ada jangka waktu selama kurang lebih tiga hari kerja untuk menyiapkan surat kuasa tersebut. “Menurut saya mereka tidak kooperatif dalam proses litigasi ini, ada banyak waktu sebenarnya untuk menyiapkan surat kuasa,” ujar Tata menjelaskan.
Persidangan sengketa informasi dilakukan untuk memeriksa keterangan pemohon atau kuasanya; keterangan termohon atau kuasanya; surat-surat; keterangan saksi apabila diperlukan; keterangan ahli apabila diperlukan.
Kemudian rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk apabila diperlukan; dan/atau kesimpulan dari para pihak apabila ada.
Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 27 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Sebelumnya, 11 orang perwakilan pegawai KPK nonaktif terpaksa menggugat keterbukaan informasi terkait dengan hasil TWK. Langkah itu ditempuh karena permohonan keterbukaan informasi yang dilayangkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK tidak memperoleh balasan hingga batas waktu yang ditentukan.
Informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK nonaktif itu antara lain mengenai dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, dan hasil asesmen TWK masing-masing pegawai. (*)
CNN Indonesia
Edior : Edi Faisol