Sidang KNPB: skandal kepemilikan amunisi berujung kriminalisasi

Suasana sidang di PN Timika -Patriswetipo for Jubi.

Jayapura, Jubi- Sidang pidana terhadap Yakonias Womsiwor dan Erichzon Mandobar, dengan agenda pembelaan oleh penasihat hukum digelar Senin (6/5/2019) di Pengadilan Negeri Kota Timika.

Para Terdakwa dikenakan pasal 214 ayat (1) KUHP tentang melawan perintah pejabat. Yakonias Womsiwor dituntut 2 tahun penjara sedangkan Erichzon Mandobar dituntut 1,5 tahun penjara.

Read More

Penasihat hukum Veronika Koman, dalam membacakan pembelaan yang diberi judul “Skandal Kepemilikan Amunisi Berujung Kriminalisasi”.

“Judul dan ruh pembelaan didasarkan pada pengakuan dua anggota kepolisian yang dihadirkan oleh jaksa di persidangan yang bersaksi bahwa, amunisi, senjata, dan molotov yang ditemukan di sekretariat KNPB pada 15 September 2018 ketika para terdakwa ditangkap adalah milik oknum TNI, ” kata dia lewat siaran pers yang dilayangkan pada Jubi, Senin (6/5/2019) .

Menurutnya bahwa para terdakwa tidak melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan. Dan terbukti dari selesai dan berhasilnya aparat keamanan melakukan penggeledahan. Atas kesepakatan bersama, pihak aparat tanpa senjata api dipersilahkan masuk untuk menggeledah.

Dan Yakonias yang saat itu memegang parang dan tombak, serta Erichzon yang memegang parang, harus dilihat sebagai gestur insting membela diri ketika ratusan aparat keamanan bersenjata lengkap yang datang secara tidak proporsional pada jam 6 pagi. “Pada kenyataannya alat-alat tersebut dipegang hanya menghadap ke bawah,” jelasnya.

Dan dalam penjelasannya, Yakonias membiarkan parang dan tombak terjatuh ketika bunyi tembakan. Tetapi Erichzon berusaha kabur melalui jendela karena para terdakwa diberondong tembakan tanpa tembakan peringatan. Tidak ada satu pun aparat keamanan yang terluka dalam insiden tersebut.

Dia mengatakan, di Papua suburnya impunitas bagi aparat keamanan yang selama ini melakukan pelanggaran HAM terhadap orang sipil dan terutamanya anggota KNPB membuat insting membela diri tersebut muncul.

Selain menjadi korban kriminalisasi, Yakonias dan Erichzon juga adalah korban penyalahgunaan senjata api.

Penasihat hukum meminta Para Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, atau putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply