Sidang kesepakatan KUA/PPAS Kabupaten Jayapura tidak kuorum

Anggaran di Papua
Emus Weya dan dua anggota DPRD Kabupaten Jayapura saat menggelar keterangan pers. - Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Sidang penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Jayapura pada Kamis (26/11/2020) dipertanyakan, karena sidang itu gagal mencapai kuorum. Sidang itu hanya dihadiri 11 dari 25 anggota DPRD Kabupaten Jayapura.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura, Eymus Weya di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura, Papua, menyayangkan proses penandatanganan Nota Kesepakatan  Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Kamis. Weya menilai penandatangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS itu tidak melibatkan anggota DPRD Kabupaten Jayapura secara menyeluruh.

Read More

Weya menyatakan dokumen KUA/PPAS Pemerintah Kabupaten Jayapura baru diterima DPRD Kabupaten Jayapura pada Selasa (24/11/2020). Dokumen itu juga tidak dilampiri Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jayapura dan Surat Keputusan Bupati Jayapura tentang RKPD itu.

“Sesuai jadwal, Rapat Dengar Pendapat seharusnya berlangsung dua hari, tetapi tidak dilakukan. Pada Rabu [kemarin], semua anggota Badan Anggaran menunggu tiga pimpinan dewan untuk rapat. Hingga pukul 17.00 WP, rapat tidak dilaksanakan. Pada Kamis ini, [langsung] dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS,” ujar Weya yang juga Sekretaris Fraksi Bhineka Tunggal Ika DPRD Kabupaten Jayapura itu.

Baca juga: APBD Perubahan Kabupaten Jayapura 2020 mulai dibahas

Menurutnya, sebelum Nota Kesepakatan KUA/PPAS ditandantangani, seharusnya ada kesepakatan bersama para anggota DPRD Kabupaten Jayapura menyikapi dokumen KUA / PPAS tersebut. Akan tetapi, proses itu tidak dilakukan.

“Tata tertib Dewan sangat jelas. Sidang dan rapat tidak bisa dilaksanakan apabila yang hadir tidak memenuhi kuorum. [Dalam sidang paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS itu sejumlah] 14 orang anggota hadir,” ungkap Weya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing menyatakan tiga pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura tidak serius membahas Rancangan APBD Kabupaten Jayapura. Waktu pembahasan itu juga dinilai sangat terlambat.

Lumban Tobing menyebut para pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura terlalu sibuk dengan tugas ke luar daerah. Ketua DRPD Kabupaten Jayapura juga dinilai terlalu sibuk mengikuti kuliah secara daring. “Ada bukti pembatalan [sidang] yang disampaikan Pak Ketua di grup Whatsapp anggota Dewan. Kami berharap Pemerintah Provinsi Papua dan aparat pengak hukum untuk lebih [ketat] mengawasi penggunaan anggaran yang nantinya ditetapkan,” pungkasnya.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply