Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pada Rabu (2/12/2020), Pengadilan Tata Usaha Negera atau PTUN Jayapura melanjutkan persidangan dalam gugatan Tata Usaha Negara atau TUN atas Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024 bernomor 15/K-P/2020 tertanggal 5 Juli 2020. Dalam persidangan pada Rabu itu, para penggugat menyampaikan tanggapan atas jawaban tergugat.
Perkara itu adalah perkara TUN yang diajukan Vincentius Paulinus Baru dan kawan-kawan. Kuasa hukum para penggugat, advokat Habel Rumbiak dan Ana Rita Yocelina Ohee menyampaikan tanggapan balik (replik) para penggugat terhadap jawaban kuasa hukum Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR Papua Barat) Melalui Mekanisme Pengangkatan, advokat Yan Christian Warinussy.
Baca juga: PTUN kabulkan gugatan 9 Kepala Kampung di Mimika
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yusuf Klemen, kuasa hukum Dominggus Adrian Urbon, Barnabas Sedik, George Karel Dedaida, dan Sergius Rumsayor selaku pihak Tergugat II Intervensi, advokat Yohanes Gewab, juga menyampaikan replik mereka. Dominggus Adrian Urbon, Barnabas Sedik, George Karel Dedaida, dan Sergius Rumsayor adalah empat orang yang ditetapkan Panitia Seleksi sebagai anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan, dan para penggugat meminta pengangkatan keempatnya dibatalkan.
Pasca pembacaan tanggapan itu, Hakim Ketua Yusuf Klemen memutuskan menunda sidang hingga 7 Desember 2020. Dalam sidang berikutnya, para penggugat akan menangapi replik para pihak Tergugat II Intervensi. Dalam sidang Senin nanti, majelis hakim juga memberi kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan bukti surat maupun saksi dalam perkara itu.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G