Sertifikasi kawin mengurangi angka perceraian

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jayapura saat diwawancara. - Jubi/Ramah
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jayapura saat diwawancara. – Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jayapura, Syamsuddin, mengatakan sertifikasi kawin untuk mengurangi angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Read More

“Sertifikasi kawin sangat penting karena menikahkan itu berbicara dua hal, yaitu hukum positif kenegaraan dan hukum agama. Jadi, tidak sembarang diberi kewenangan untuk bisa menikahkan,” ujar Syamsuddin di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (27/2/2020).

Menurut Syamsuddin, sertifikasi kawin adalah revitalitasi dari program sosialisasi Kantor Urusan Agama (KUA), yang sebelumnya program bimbingan perkawinan.

“Nantinya, calon pengantin akan mengikuti pelatihan atau bimbingan baik emosi, keuangan, hingga soal pengetahuan kesehatan, dan alat reproduksi agar kedua pasangan betul-betul mempersiapkan diri, untuk menjalani kehidupan rumah tangga,” ujar Syamsuddin.

Agar pelaksanaannya berjalan dengan baik, lanjut Syamsuddin, penghulu dari KUA harus dibekali pengetahuan dalam menangani sertifikasi kawin, agar pelaksanaanya dilakukan secara profesional.

“Kalau itu memang iya. Pada saat si calon memasukkan berkas atau mendaftar, ada tenggang waktu 10 hari karena harus diteliti berkasnya, dan dinasihati calon pengantin, setelah layak barulah dilakukan proses akad nikah,” ujar Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, tenaga KUA sudah dilakukan seleksi berdasarkan pendidikan. Sertifikasi kawin bisa juga dilakukan kepala KUA sebagai tugas tambahan menjadi penghulu.

Diungkapkan Syamsuddin, dari KUA yang tersebar di lima distrik di wilayah Kota Jayapura, hanya dua KUA yang memiliki penghulu.

“Umur perkawinan itu diberi standar, karena hasil survei banyak pasangan yang cerai, sebab banyak yang menikah di bawah umur, sehingga pemerintah memberi batas umum, yaitu perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun,” jelas Syamsuddin.

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, mengatakan pernikahan adalah ikatan yang disatukan Tuhan, untuk menjalani kehidupan rumah tangga, saling mengasihi, dan mencintai serta saling mengerti.

“Surat nikah yang diberikan harus disimpan baik-baik sebagai harta kekayaan keluarga,” ujar Tomi Mano.

Untuk itu, Tomi Mano berpesan kepada masyarakat khususnya yang sudah memasuki usia nikah, agar mempersiapkan diri sehingga pernikahan yang sudah disatukan Tuhan tidak putus di tengah jalan.

“Supaya rakyat saya tidak ada yang kumpul kebo, punya anak tapi tidak tercatat dalam agama dan negara. Terus menunaikan salat dalam keluarga, karena salat itu penting. Jalinlah hubungan kasih sayang,” jelas Tomi Mano. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply